Polemik Penyewaan Stadion Bima, Pemkot Cirebon Minta Proses Ulang

Posted on

Pemerintah Kota Cirebon menegaskan bahwa proses penyewaan Stadion Bima oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kepada Bina Sentra Academy tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kerja sama penyewaan tersebut ingin dilanjutkan, maka seluruh prosesnya harus diulang dari awal dan mengikuti aturan yang sah.

“Saya kira satu cara yang harus ditempuh seperti itu. Harus diulangi. Karena sekali lagi, yang sekarang terjadi kan tidak melalui prosedur yang benar,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, Sabtu (3/5/2025).

Ia menyebut, terkait polemik penyewaan Stadion Bima ini Pemerintah Kota Cirebon sendiri telah melakukan rapat dengan DPRD setempat pada bulan Februari 2025 lalu. Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa penyewaan Stadion Bima harus diakhiri. Andai penyewaan stadion ingin dilanjutkan, maka prosesnya harus diulangi dari awal.

“Itu sebetulnya sudah dirapatkan dengan DPRD, termasuk saya hadir di situ. Salah satu keputusan pada saat itu, harus ada pengakhiran kerja sama. Pengakhiran dulu, baru diawali lagi,” kata Mastara.

Menurut Mastara, penyewaan Stadion Bima yang merupakan aset milik daerah itu harus dilakukan sesuai dengan aturan. “Harus sesuai dengan aturan. Sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016,” ucap Mastara.

Mastara lalu menerangkan mengenai beberapa ketentuan yang harus dilakukan dalam proses penyewaan Stadion Bima Kota Cirebon kepada pihak ketiga. Menurutnya, berdasarkan aturan, dalam proses kerja sama penyewaan Stadion Bima, pihak penyewa harus lebih dulu membuat pengajuan kepada wali kota melalui Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKPD.

“Ketika ada perikatan kerja sama, mangga diajukan kepada Pak Wali Kota. Tetapi urutannya, di kami kan ada Bidang Pengelola Barang Milik Daerah. Tapi surat permohonan ditujukan ke Pak Wali Kota, nanti Pak Wali Kota disposisi ke Pak Sekda, Pak Sekda disposisi ke kami. Baru nanti kami membuat suatu kajian, semacam rekomendasi atau nota dinas, termasuk dengan pertimbangan apapun. Kalau misalkan mau ditolak ya ditolak, mau diterima ya diterima atas kajian dari kita,” kata dia.

“Jadi nanti diajukan ke Pak Sekda dulu, mau ditolak ya ditolak, mau diterima ya diterima dengan berbagai pertimbangan. Kalau misalkan disetujui, lanjut ke Pak Wali dan Pak Wali baru memberikan persetujuan atas dasar surat permohonan dari Pak Sekda,” kata dia menambahkan.

Dalam proses penyewaan Stadion Bima yang terjadi saat ini, BPKPD menyatakan tidak pernah menerima surat permohonan atau pengajuan dari Bina Sentra Football Academy sebagai pihak penyewa.

“Bina Sentra ke kami itu tidak pernah mengajukan permohonan. Jadi kami anggap harus diulangi (proses penyewaannya). Betul (Perjanjian itu hanya dilakukan oleh Dispora dengan Bina Sentra),” kata dia.

Sebelumnya, Bina Sentra Football Academy melalui kuasa hukumnya, Jihan Sandala berharap agar persoalan penyewaan Stadion Bima dapat segera diselesaikan. Ia pun berharap agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan ini.

Jihan mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan jika kerja sama penyewaan Stadion Bima ini menuai polemik. Terlebih, bahwa dalam menyewakan stadion ternyata Kadispora Kota Cirebon belum mendapat persetujuan dari wali kota.

“Memang kita paham, itu kan aturan dari Permendagri (Permendagri nomor 19 tahun 2016). Tetapi harusnya kan itu diperdebatkan sebelum perjanjian dilaksanakan. Kita ketika tanda tangan dengan Pak Kadispora, kita pikir kan urusan di internal mereka sudah selesai,” kata Jihan.

“Kita pun kalau kita dikasih tahu kalau itu belum clear, tentu kita ngga mau tanda tangan dan ngga mau transaksi juga,” kata dia menambahkan.

Kendati demikian, kata Jihan, pihaknya akan berusaha mengikuti prosedur yang berlaku terkait dengan penyewaan Stadion Bima. Hanya saja, ia berharap agar dalam penyelesaian masalah ini tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kita ngambil sikapnya bijaksana aja. Ketika Pak Nurdin (Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon M Nurdin) merekomendasikan untuk dilakukan peninjauan kembali, kita ikuti,” kata dia.

“Mungkin dekat-dekat ini pun kita mau meminta audensi dengan Pak Sekda beserta wali kota. Kita minta, istilahnya ini mau kita rapihkan sama-sama. Jadi kita tetap taat regulasi. Tapi tentu, ketika ada perubahan itu, kita berharap sama-sama menguntungkan, jangan sampai merugikan kita,” sambung dia.