Pangandaran –
Penataan pelaku usaha wisata di Pantai Pangandaran, mulai dari pedagang, penyewa kendaraan, hingga penyewa kuda dan boogie board, masih semrawut. Guna mengatasinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran tengah menyiapkan skema zonasi khusus bagi kelompok usaha.
Pantauan pada Minggu (1/2/2026), pedagang kaki lima masih memadati kawasan Pantai Pangandaran. Deretan payung teduh milik pedagang pun tampak memenuhi bibir pantai.
Kondisi ini sebenarnya sudah beberapa kali diatur dan dikelompokkan. Namun, ke depan, pemerintah akan mengatur para pelaku usaha lebih spesifik berdasarkan zonasi agar lebih tertib.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Dadan Sugista menyatakan, pengaturan zonasi ini sudah dibahas sebelumnya. Pihaknya mengklaim telah berkoordinasi dengan berbagai organisasi dan himpunan pengusaha wisata di Pantai Pangandaran.
Dadan menjelaskan, kesepakatan telah terjalin dengan beberapa ketua kelompok usaha terkait zonasi aktivitas dan larangan di area pantai demi menjaga ketertiban.
“Di antaranya dengan kelompok usaha sewa boogie board dan ban, kemudian ATV, serta pengusaha sewa kuda,” kata Dadan melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/2/2026).
Untuk penyewa boogie board dan ban, kuota disepakati sebanyak 250 orang dengan zonasi dari Hotel Menara Laut hingga Malabar. “Di luar wilayah itu, pedagang dilarang menyewakan boogie board dan ban kepada wisatawan,” tegas Dadan.
Sementara itu, penyewa ATV dan motor dilarang beraktivitas di tepi pantai karena membahayakan wisatawan. Operasional kendaraan tersebut dibatasi hanya di area tertentu.
“Operasional hanya diperbolehkan dari Pos 5 sampai Beach Strip Susi. Itupun hanya pada hari kerja (weekday), sedangkan pada akhir pekan (weekend) dilarang,” jelasnya.
Dadan mengakui pada libur Nataru lalu masih ada ATV dan motor trail kecil yang masuk ke pantai. Namun, ia memastikan hal itu tidak akan terulang mulai saat ini. Terkait sewa kuda, areanya ditetapkan dari Pos 3 ke arah barat, sedangkan arah timur menjadi zona terlarang.
“Namun, kemarin masih ada pengusaha sewa kuda dari kelompok berbeda yang belum mencapai kesepakatan terkait zonasi tersebut,” terangnya.
Karena aturan ini masih bersifat kesepakatan dan belum memiliki payung hukum tetap, pengusaha yang melanggar belum dikenakan sanksi berat. “Sanksi saat ini masih berupa teguran. Ke depan, aturan ini akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup),” pungkasnya.
