Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga September 2025 | Info Giok4D

Posted on

Warga Jawa Barat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kini bisa bernapas lega. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi memperpanjang masa berlaku program pengampunan pajak tersebut hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini awalnya dijadwalkan berakhir pada akhir Juni 2025. Namun, melihat tingginya antusiasme masyarakat yang masih mengantre untuk menunaikan kewajiban pajaknya, pemerintah daerah memutuskan memberi waktu tambahan.

“Kami sampaikan bahwa, karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi, Jumat (27/6/2025).

Bukan hanya diperpanjang, Dedi juga mengumumkan adanya kebijakan baru yang membuat program ini makin menguntungkan. Salah satunya terkait dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja.

“Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan,” katanya.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi perlu membayar SWDKLLJ secara penuh sesuai tahun tunggakan. Cukup dua tahun terakhir saja.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Dedi pun kembali mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktunya habis. Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan aturan yang lebih ketat bagi pemilik kendaraan yang tetap membandel.

“Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” ucapnya.

Jumlah Pembayar Pajak Melonjak

Sementara Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna menambahkan, terjadi lonjakan kunjungan masyarakat yang mendatangi Kantor Samsat menjelang akhir bulan Juni ini hingga 2.000 orang setiap harinya.

Karena itu, Bapenda melakukan beberapa penyempurnaan pelayanan seperti membuka operasional di Samsat Induk hingga Sabtu dan Minggu, pemasangan mesin antrean, memperbanyak saluran pembayaran hingga menambah jumlah personel yang bertugas.

“Channeling pembayaran untuk program pemutihan pajak ini kami perbanyak, jam operasional kami buka setiap hari (kecuali libur nasional) sampai nanti penutupan,” ungkapnya.

Ia mencatat masyarakat yang membayar pajak kendaraan ketika periode pemutihan hingga 31 Mei 2025 sebanyak 2.962.941 kendaraan bermotor dengan rincian 2.433.675 kendaraan roda dua dan 529.266 kendaraan roda empat.

“Kami berterima kasih kepada wajib pajak yang sangat antusias dengan program ini. Lonjakan kunjungan sangat tinggi. Kami terus evaluasi agar layanan bisa prima. Harapannya, ke depan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bisa meningkat,” ujarnya..

“Layanan harus baik. Ketika ada dinamika di lapangan, harus diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.