Wellington –
Pria yang membunuh 51 jemaah Muslim dalam penembakan massal paling mematikan dalam sejarah Selandia Baru mengajukan banding ke pengadilan. Pelaku, Brenton Tarrant, mengklaim dirinya terpaksa mengaku bersalah karena kondisi mentalnya memburuk akibat perlakuan keras selama di penjara.
Dilansir dari Independent.co.uk, Senin (9/2/2026), majelis hakim di Pengadilan Banding Wellington akan mendengar bukti selama lima hari terkait klaim Tarrant bahwa dirinya tidak layak secara mental untuk mengajukan pembelaan atas dakwaan terorisme, pembunuhan, dan percobaan pembunuhan setelah serangan tahun 2019 di Christchurch.
Jika permohonan bandingnya dikabulkan, perkara tersebut akan kembali disidangkan. Sebelumnya, proses persidangan batal digelar setelah Tarrant mengaku bersalah pada Maret 2020.
Selain itu, pria asal Australia tersebut juga mengajukan banding atas hukumannya berupa penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Vonis tersebut merupakan yang pertama kali dijatuhkan di Selandia Baru.
Kesaksian Tarrant pada Senin itu menjadi pertama kalinya ia berbicara secara substantif di ruang publik sejak menyiarkan langsung aksi penembakan massal tersebut melalui Facebook pada 2019.
Klaim Alami “Kelelahan Saraf”
Tarrant, yang mengaku sebagai penganut supremasi kulit putih, disebut pindah ke Selandia Baru dengan tujuan melakukan pembantaian. Ia merencanakan aksi itu secara rinci, mengumpulkan senjata semiotomatis, berupaya menghindari deteksi, serta menulis manifesto panjang sebelum menembaki dua masjid di Christchurch.
Dalam serangan itu, 51 orang tewas, termasuk seorang bocah laki-laki berusia 3 tahun. Puluhan lainnya mengalami luka serius. Peristiwa tersebut dikenang sebagai salah satu hari tergelap dalam sejarah Selandia Baru.
Sidang banding digelar dengan pengamanan ketat dan akses terbatas. Hanya sejumlah jurnalis serta korban atau keluarga korban yang diizinkan mengikuti jalannya persidangan. Tarrant memberikan kesaksian melalui sambungan video dari dalam penjara.
Ia mengaku kondisi mentalnya memburuk akibat penahanan di sel isolasi, minim bahan bacaan, serta terbatasnya interaksi dengan narapidana lain. Menurutnya, saat mengaku bersalah ia mengalami “kelelahan saraf”, kebingungan identitas, dan ketidakpastian keyakinan.
“Saya mengaku bersalah karena tidak ada pilihan lain yang bisa saya ambil,” ujar Tarrant di hadapan hakim.
Jaksa Bantah Ada Gangguan Mental Serius
Jaksa penuntut umum, Barnaby Hawes, menilai klaim tersebut tidak berdasar. Ia menyebut Tarrant memiliki opsi lain, termasuk meminta penundaan sidang dengan alasan kesehatan mental atau tetap menjalani persidangan dan membela diri.
Hawes juga menegaskan tidak ada bukti kuat dari catatan tenaga kesehatan mental maupun petugas penjara yang menunjukkan Tarrant mengalami krisis mental serius.
Menanggapi hal itu, Tarrant mengklaim gejala gangguan mental yang dialaminya tidak tercatat karena ia berusaha menutupinya.
“Saya melakukan segala cara untuk terlihat percaya diri dan sehat secara mental,” katanya. Ia menyebut sikap tersebut berkaitan dengan citra politik yang ingin ia tampilkan.
Tarrant mengakui dirinya mendapat pendampingan hukum selama proses peradilan. Para pengacaranya saat ini mendapatkan perlindungan identitas karena khawatir keselamatan mereka terancam.
Putusan Banding Menyusul
Dalam hukum Selandia Baru, permohonan banding harus diajukan maksimal 20 hari kerja setelah putusan. Namun, Tarrant baru mengajukan banding sekitar dua tahun kemudian, tepatnya pada September 2022.
Ia berdalih keterlambatan tersebut terjadi karena tidak memiliki akses terhadap informasi yang dibutuhkan.
Sidang banding dijadwalkan berlangsung hingga akhir pekan ini. Putusan majelis hakim akan disampaikan pada waktu terpisah. Jika banding atas pengakuan bersalah ditolak, pengadilan akan melanjutkan sidang khusus untuk membahas banding atas vonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
