Cirebon –
Polisi membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor setelah berusaha kabur di wilayah Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Minggu (25/1) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap setelah mencoba melarikan diri sambil membawa sepeda motor hasil curian dari sebuah kos-kosan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pelarian mereka berakhir di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, penangkapan tersebut terjadi saat anggotanya tengah melakukan penyelidikan menyusul maraknya laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kedawung.
“Ini TKP-nya di kos-kosan daerah Kedawung. Kebetulan saat itu anggota kita sedang melakukan lidik di daerah tersebut, karena memang banyak laporan masyarakat sering kehilangan motor,” ucap Eko di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (29/1/2026).
“Pada saat anggota kita sedang melakukan lidik, didapatkan ada dua orang pelaku yang sedang melakukan aksinya,” sambung dia.
Menurut Eko, saat hendak diamankan, kedua pelaku justru melarikan diri sambil membawa sepeda motor hasil curian sehingga memicu aksi pengejaran.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Pelaku sempat membawa kabur motor hasil curian, sehingga anggota langsung melakukan pengejaran. Kejar-kejaran berlangsung dari Kedawung sampai Kecamatan Arjawinangun, (Kabupaten Cirebon),” ujarnya.
Di Kecamatan Arjawinangun, polisi akhirnya berhasil menghentikan dan membekuk kedua pelaku. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sepeda motor hasil curian serta senjata tajam.
“Selain itu didapatkan juga satu buah senjata tajam jenis celurit yang dibawa oleh pelaku ini,” kata Eko.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (24) dan AA (26), keduanya merupakan warga Cirebon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, ini ada enam TKP yang sudah menjadi sasaran operasi mereka,” terang Eko.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling 7 tahun,” ucap Eko.
Polisi Ungkap Kasus Curat di Kelurahan Jagasatru
Di lokasi berbeda, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Jagasatru, Kota Cirebon. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat kembali ke rumah orang tuanya. Kendaraan yang sebelumnya terparkir di depan rumah sudah tidak berada di lokasi.
“Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat kembali ke rumah orang tuanya,” kata Kapolsek Cirebon Selatan Timur Resor Cirebon Kota AKP Juntar Hutasoit.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi saat malam hari.
“Setelah sepeda motor berhasil dikuasai, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian,” ujar Juntar.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku berinisial MBS dan AS. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” kata Juntar.
Video Heboh Kusir Delman di Sukabumi Diamuk Massa, Ini Faktanya “
[Gambas:Video 20detik]
