Bandung –
Kandang besi berbentuk kotak itu berderet rapi di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kamis (29/1/2026). Di dalam kandang, terdapat beberapa burung elang berbagai jenis.
Burung-burung yang dilindungi tersebut merupakan barang bukti tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ada belasan burung elang yang diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dari tangan pria Indramayu bernama Muhlisin alias Asen.
Warga Blok Widara, Desa Kudungwungu Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu ini kedapatan memiliki satwa liar dilindungi jenis elang dan alap-alap. Jumlahnya mencapai 14 ekor.
“Modus operandi tersangka menyimpan, memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Burung yang diamankan terdiri dari beberapa jenis. Mulai dari elang brontok, elang alap jambul dan elang tikus. Tak hanya burung, polisi juga menyita kandang dan bird pavilion.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Barang bukti ada tiga ekor elang brontok, 10 ekor elang alap jambul dan satu elang tikus,” ujar Hendra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Wirdhanto Hadicaksono menambahkan pengungkapan kasus ini dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Kasus ini terungkap saat penyidik menerima laporan.
“Ternyata betul di sebuah ruamah terdapat beberapa satwa yang dipelihara. Setelah kami datang ke TKP ada 14 ekor jenis elang dilindungi,” ungkapnya.
Saat mendatangi TKP, satwa liar dilindungi ini dalam kondisi mengkhawatirkan dan dalam kondisi sakit. Elang-elang itu perlu penanganan khusus agar kembali sehat.
“Dalam kondisi tidak layak, tidak higienis. Dari 14 ekor itu ada yang terkena katarak dan yang alami luka di bagian tubuhnya, salah satunya di kaki dan kepalanya,” jelasnya.
“Dari 14 ekor itu, ada empat ekor elang yang usianya dua bulan,” tambahnya.
Wirdhanto menambahkan pemilik diketahui mendapatkan hewan tersebut dengan cara membeli di media sosial. Sudah hampir 6 bulan, hewan-hewan tersebut dipelihara. Meski demikian, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut hingga keterlibatan jaringan di dalamnya.
“Membeli melalui media sosial di Bulan Agustus. Hampir 6 bulan satwa ini dipelihara,” pungkasnya.
Meski dipelihara, apa yang dilakukan Muhlisin dianggap melanggar aturan. Dia disangkakan asal 50 A Ayat 1 Huruf D dan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukuman penjara tiga sampai 15 tahun.
