Bandung –
Terpidana kasus korupsi Sunjaya Purwadisastra kembali muncul ke publik. Kali ini, dia menggugat Bupati Cirebon Imron untuk membayar uang senilai Rp 46,5 miliar soal urusan piutang.
Sunjaya telah mendaftarkan gugatannya ke PN Bandung melalui pengacaranya dengan klasifikasi wanprestasi. Sidang perdana gugatan itu pun telah dimulai hari ini, Kamis (29/1/2026).
Semuanya bermula saat Sunjaya mengklaim telah meminjamkan uang kepada Imron senilai Rp 35 miliar. Pinjaman itu lalu dituangkan dalam Angka Pengakuan Utang tertanggal 31 Maret 2018.
Kesepakatannya, Imron harus membayar Rp 7 miliar kepada Sunjaya setiap tahun. Kemudian, Sunjaya mengklaim Imron tidak pernah menunaikan kewajibannya dalam pembayaran utang hingga sekarang.
“Hingga gugatan ini diajukan, tergugat tidak penah melakukan satu kali pun pembayaran cicilan sehingga tergugat tidak memenuhi prestasinya sesuai perjanjian,” kata pengacara Sunjaya, Abdul Bari Naser Alkatiri, Kamis (29/1/2026).
Pihaknya mengklaim, Sunjaya telah beberapa kali melayangkan teguran secara lisan maupun tertulis, hingga somasi kepada Imron. Namun ternyata, Bupati Cirebon itu sama sekali tidak menunjukkan itikad baiknya.
Sampai akhirnya, Sunjaya memutuskan melayangkan gugatan ke PN Bandung soal masalah piutang dengan Imron. Sunjaya total menggugat Imron senilai Rp 46,5 miliar dengan rincian Rp 35 miliar sebagai kewajiban utang, Rp 10,5 miliar sebagai bunga dan Rp 1 miliar untuk biaya pengganti kerugian penagihan.
Dalam gugatannya, Sunjaya juga meminta jaminan kepada Hakim PN Bandung. Jaminan tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Blok Wuni II, Dawuan, Kabupaten Cirebon, dan di Jalan Pahlawan Blok Utara Dawuan, Kabupaten Cirebon.
“Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan gugatan kami dan mengabulkan gugatan yang klien kami layangkan,” pungkasnya.
Upaya konfirmasi guna meminta tanggapan mengenai gugatan tersebut telah dilakukan melalui sambungan telepon terhadap Bupati Cirebon, Imron.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sejak pukul 16.30 WIB, mencoba untuk mengkonfirmasi terhadap Bupati Cirebon, Imron terkait gugatan hutang piutang yang dilayangkan oleh mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra.
Namun hingga pukul 20.00 WIB belum mendapatkan jawaban apapun dari Bupati Cirebon, Imron terkait gugatan tersebut.