Udara Kebebasan Yana Mulyana Cs

Posted on

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya, kini sudah bebas dari penjara. Setelah mendekam akibat terjerat kasus korupsi proyek Bandung Smart City, Yana dkk sekarang sudah bisa merasakan udara kebebasan.

Yana terjerat kasus korupsi proyek Bandung Smart City bersama Dadang Darmawan (mantan Kadishub) dan Khairul Rijal (mantan Sekdishub Kota Bandung) bersama tiga orang dari unsur swasta. Yana dan kawan-kawan pun mulai dijebloskan ke penjara setelah terkena OTT KPK.

Setelah dihadapkan di persidangan, Yana Mulyana dan Dadang Darmawan kemudian divonis 4 tahun, sedangkan Khairul Rijal divonis 5 tahun kurungan. Yana bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar dari proyek Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Selain pidana badan, ketiganya pada saat itu divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Sekian lama tak terdengar lagi kabarnya, Yana Mulyana kemudian diketahui telah bebas dari penjara. Yana muncul dalam unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung Didi Ruswandi di Instagram.

Dilihat infoJabar, Didi di Instagram pribadinya mengunggah video bertajuk ‘reuni mantan camat’. Dalam video itu, Didi nampak sedang berfoto bersama beberapa orang, termasuk Yana Mulyana.

“Saya sebagai ‘Mantan Camat Wetland’ dan Mantan Camat Kanhay’ hadir juga dong…,” tulis Didi Ruswandi seraya menyertakan emotikon tertawa dalam ungghannya sebagaimana dilihat infoJabar, Minggu (14/9/2025).

Bebasnya Yana dibenarkan Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman. Yana terkonfirmasi mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 13 Juni 2025.

“Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, dimana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung per tanggal 13 Juni 2025,” kata Yaman via pesan singkat WhatsApp.

Selain Yana, pembebasan bersyarat juga didapatkan Dadang dan Rijal. Dadang Darmawan bebas bersyarat sejak 4 Juli 2025. Sementara Rijal, tercatat bebas dari tahanan pada 8 September 2025.

“Betul, keduanya (Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sudah melaksanakan pembebasan bersyarat,” kata Kalapas Sukamiskin Bandung Fajar Nur Cahyo, Senin (15/9/2025).

Berdasarkan keterangan Ditjenpas Jabar, Yana Mulyana menerima pembebasan bersyarat pada 14 Juni 2025. Program pembebasan bersyaratnya sudah diteken Kementerian Imipas sejak Mei 2025.

“Yana Mulyana bebas PB (pembebasan bersyarat) 14 Juni 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025,” kata Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali, Senin (15/9/2025).

Meskipun bebas, Yana Mulyana masih perlu menunaikan kewajibannya hingga beberapa tahun ke depan. Yana dikenakan status wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) hingga 2027. “Masa percobaan berakhir 17 Oktober 2027,” ucap Kusnali.