Keluh Kesah Warga soal Ruko di Sempadan Sungai yang Diduga Picu Banjir

Posted on

Cirebon

Hujan baru saja reda, tetapi genangan air masih menutup sebagian ruas Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Kendaraan melambat, sebagian pengendara memilih berputar arah. Pemandangan ini bukan lagi hal baru bagi warga. Setiap kali hujan, banjir seolah menjadi “langganan” di jalur penghubung antarwilayah tersebut.

Sorotan warga tertuju pada deretan ruko semipermanen yang berdiri rapat di tepi sungai. Bangunan tersebut diduga kuat menjadi biang keladi banjir yang kerap melumpuhkan aktivitas warga. Alih-alih menjadi penyangga aliran air, sempadan sungai justru berubah menjadi ruang usaha.

Irwan (35), warga Kecamatan Plumbon yang hampir setiap hari melintas di jalan tersebut, mengeluhkan kondisi yang sudah lama meresahkan itu. Menurutnya, ruko-ruko di pinggir sungai membuat badan sungai menyempit dan tak lagi mampu menampung debit air saat hujan deras.

“Ruko-ruko itu tepat di pinggir sungai. Jadi kalau hujan, airnya tidak tertampung, langsung meluap ke jalan dan bikin banjir,” ujar Irwan, Senin (2/2/2026).

Luapan air tak hanya merendam jalan, tetapi juga merembet ke berbagai fasilitas, termasuk gedung Balai Latihan Kerja (BLK) milik Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon serta area persawahan warga.

“Sering kali kantor BLK dan sawah juga kebanjiran karena sungai menyempit akibat bangunan ruko itu,” tambahnya.

Masalah tak berhenti di situ. Banjir yang berbarengan dengan kepadatan lalu lintas membuat Jalan Pangeran Antasari kerap macet total. Nurapidah (43), warga setempat, menyebut ruko-ruko tersebut juga memicu hambatan arus akibat aktivitas parkir di bahu jalan.

“Sering sekali motor dan mobil parkir sembarangan karena ada ruko itu. Kalau sudah banjir, jangan harap bisa lewat lancar, pasti macet,” tuturnya.

Kondisi kian parah karena ruko berdiri tepat di area persimpangan. Arus kendaraan dari berbagai arah bertemu di satu titik sempit yang tergenang air. “Ini kan perempatan jalan. Jadi banjir sedikit saja, macetnya langsung panjang,” katanya.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah fondasi bangunan semipermanen tersebut tampak menjorok ke badan aliran sungai. Saat debit air meningkat, fondasi itu menghambat arus sehingga air meluap ke jalan.

Satpol PP Kabupaten Cirebon menegaskan penertiban bangunan di sempadan sungai dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan dinas teknis. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi.

Soko menjelaskan Satpol PP bergerak berdasarkan surat perintah pimpinan yang diterbitkan atas rekomendasi dan permohonan dinas teknis terkait. “Satpol PP bertindak berdasarkan surat perintah pimpinan dan koordinasi dengan dinas teknis terkait,” ujar Soko.

Ia menyebutkan, untuk bangunan di sempadan sungai, kewenangan pengawasan dan penilaian berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon. Saat ini, Satpol PP masih menunggu langkah administratif dari DPUTR berupa surat teguran kepada pemilik bangunan.

“Sempadan sungai itu kewenangan DPUTR. Kami menunggu surat teguran dari mereka sesuai prosedur, kemudian pengajuan permohonan penertiban untuk penegakan peraturan daerah,” jelasnya.

Menurut Soko, pengawasan awal terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang merupakan ranah dinas teknis. Satpol PP berperan sebagai eksekutor setelah ada kajian dan rekomendasi instansi tersebut. “Pengawasan itu ada di dinas teknis. Satpol PP mengeksekusi sesuai penilaian dan rekomendasi mereka,” katanya.

Lebih lanjut, Soko mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan mendirikan bangunan. Ia menegaskan sempadan jalan maupun sempadan sungai bukan untuk bangunan karena merugikan kepentingan umum.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan bangunan untuk menempuh prosedur yang benar. Jangan gunakan sempadan jalan atau sungai karena melanggar aturan dan merugikan orang lain,” tegasnya.

Satpol PP berharap sinergi antara dinas teknis dan masyarakat dapat mewujudkan penataan ruang yang sesuai aturan guna mencegah dampak negatif seperti banjir dan gangguan ketertiban umum.

Halaman 2 dari 2