Bandung –
Sengketa lahan kini sedang menyandera SMAN 13 Bandung. Bangunan sekolah yang terletak di di Jalan Raya Cibeureum, Kota Bandung itu terancam dieksekusi menyusul klaim kepemilikan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Meski upaya penyegelan sempat dilakukan, untungnya, tindakan itu bisa dicegah. Namun, upaya serupa bisa saja terjadi di kemudian hari karena berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa ahli waris berpegangan terhadap Putusan Eksekusi PN Bandung bernomor 15/Pdt/Eks/2015/Put/PN.Bdg.
Kondisi ini jelas mengancam keberadaan SMAN 13 Bandung. Sebab selama berdiri sejak 1977, SMAN 13 Bandung telah melahirkan sejumlah alumni ternama di Indonesia, salah satunya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, Jenderal Agus Subiyanto turut didapuk menjadi Ketua Lintas Angkatan SMAN 13 Bandung periode 2025-2028. Jenderal Agus sendiri merupakan lulusan SMAN 13 Bandung setelah menempuh pendidikan pada 1983-1986.
Selain Jenderal Agus, alumni ternama SMAN 13 Bandung lainnya yaitu Dadan Hindayana yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dadan merupakan rekan seangkatan dengan Jenderal Agus yang menjalani pendidikan di sana.
Kemudian, ada nama purnawirawan polisi yang pernah menjadi mantan Kapolda Jawa Barat, Rudy Sufahriadi. Lalu ada nama Chaerul Rochman, seorang professor Pendidikan Fisika UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang tercatat sebagai alumni SMAN 13 Bandung.
Mengutip laman sman13bandung.sch.id, SMAN 13 Bandung didirikan sejak 24 Oktober 1977. Awalnya, sekolah itu bernama SMA Negeri Cimindi Cimahi, sebagai filial dari SMA Negeri 7 Bandung.
Setelah beberapa dekade, wilayah administrasinya berubah. Status sekolah itu juga ikut mengalami perubahan menjadi SMAN Cimindi Kota Bandung (1987-1977), SMU Negeri 13 Kota Bandung (1997-1999), dan menjadi SMAN 13 Bandung dari 2004 hingga sekarang.
Wakil Kepala SMAN 13 Bandung, Henhen Suhaeni, mengungkapkan pihak penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah SMAN 13 Bandung.
“Intinya mereka mengaku memiliki bukti bahwa tanah ini milik mereka, mereka mengaku ahli waris. Sementara dari pihak sekolah, bahwa surat gugatan itu tidak jelas, tapi mereka mengaku bisa melakukan eksekusi secara mandiri,” kata Henhen, Selasa (10/2/2026).
