Bandung –
Bangunan SMAN 13 Bandung di Jalan Raya Cibeureum, Kota Bandung, terancam dieksekusi menyusul klaim kepemilikan lahan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Ancaman itu mencuat setelah sejumlah orang dari pihak penggugat mendatangi sekolah dan memasang papan plang sengketa di depan gerbang sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) kemarin. Pihak ahli waris bahkan sempat berupaya menggembok gerbang SMAN 13 Bandung. Namun, langkah itu berhasil dicegah sehingga aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa.
Wakil Kepala SMAN 13 Bandung, Henhen Suhaeni, mengungkapkan kejadian bermula sejak pagi buta. Ia menerima telepon dari petugas keamanan sekolah yang menyampaikan adanya kedatangan pihak penggugat bersama kuasa hukum.
“Untuk kronologis kemarin, jam setengah enam saya ditelepon pihak keamanan sekolah, katanya sedang bersama lawyer dan pihak penggugat. Katanya sekolah akan dilakukan penggembokan,” ujar Henhen saat diwawancarai, Selasa (10/2/2026).
Menghadapi situasi itu, pihak sekolah meminta kebijaksanaan agar proses belajar siswa tidak terganggu. Permintaan itu akhirnya diakomodasi setelah terjadi komunikasi dan negosiasi di lokasi.
“Saya di situ meminta kebijaksanaan karena memang mendadak. Jadi saya minta agar siswa sekolah masuk saja dulu. Adapun ke depan seperti apa nanti tunggu pimpinan,” katanya.
Henhen menyebut situasi di sekitar sekolah sempat ramai, termasuk di kawasan SPBU yang berdekatan dengan lokasi sekolah. Setelah pimpinan sekolah hadir, negosiasi pun dilakukan dengan pihak penggugat.
“Alhamdulillah permintaan itu didengar. Memang posisinya sudah ramai, termasuk yang di sebelah SPBU juga ramai, dan begitu datang pimpinan terjadi negosiasi,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah SMAN 13 Bandung. Klaim itu didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali Nomor 653 PK/Pdt.G yang menyebut lahan tersebut milik ahli waris Nyi Mas Entjeh.
“Intinya mereka mengaku memiliki bukti bahwa tanah ini milik mereka, mereka mengaku ahli waris. Sementara dari pihak sekolah, bahwa surat gugatan itu tidak jelas, tapi mereka mengaku bisa melakukan eksekusi secara mandiri,” kata Henhen.
Namun, Henhen menegaskan pihak sekolah tidak melihat adanya dokumen resmi yang ditunjukkan secara langsung oleh penggugat saat itu. “Yang saya lihat secara berkas tidak ada, tapi mereka menunjukkan handphone, mungkin ada di situ ya,” ungkapnya.
Setelah pihak penggugat meninggalkan lokasi, Dinas Pendidikan Jawa Barat datang ke sekolah dan memberikan penegasan. Henhen menyebut Disdik menilai objek sengketa tidak jelas dan tidak dibenarkan adanya eksekusi sepihak.
“Setelah mereka semua pergi, datang dari pihak Disdik dan menyatakan jika objek yang dituju itu tidak jelas dan tidak boleh ada eksekusi baik pengosongan atau penyegelan,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan sengketa lahan semestinya menjadi ranah pemerintah daerah, bukan pihak sekolah sebagai pengguna fasilitas pendidikan.
“Jadi berdasarkan itu ya mungkin mengarahnya ke pemerintah daerah, bukan ke sekolah. Karena kami di sini hanya penerima manfaat,” katanya.
Henhen memastikan tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar para siswa. Meski demikian, kejadian tersebut sempat memicu kepadatan lalu lintas di sekitar sekolah.
“Kalau dampak langsung nggak ada alhamdulillah. Yang terganggu mungkin kemarin arus lalu lintas ya. Untuk hari ini juga alhamdulillah aman lancar,” tuturnya.
Henhen juga berpesan kepada para siswa agar tetap tenang dan fokus belajar di tengah situasi tersebut. “Tenang saja menyikapi ini, tetap jaga kondusifitas belajar karena kita mengejar waktu jelang Ramadan sehingga sedang padat,” pungkasnya.
