Indramayu –
Di tengah aktivitas pelayanan kelistrikan yang terus berjalan, Gedung PLN UP3 Kabupaten Indramayu menyimpan kisah panjang perjalanan sejarah. Di kawasan ini, terdapat sebuah bangunan bersejarah yang dikenal sebagai Gedung Gebeo, singkatan dari Gemeentelijke Electriciteitsbedrijf Bandoeng en Omstreken, sebuah perusahaan pemasok listrik pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu, Dedy S Musashi, mengungkapkan bahwa gedung yang berlokasi di Jalan Letjen S Parman itu masih difungsikan oleh PT PLN (Persero) UP3 Kabupaten Indramayu.
Namun, jauh sebelum itu, bangunan ini merupakan pusat distribusi kelistrikan di wilayah Indramayu, dan berstatus sebagai kantor cabang dari Gebeo yang berkedudukan di Bandung, Jawa Barat.
“Di sana dahulunya menjadi pusat distribusi kelistrikan yang ada di Kabupaten Indramayu, ini merupakan kantor cabang dari yang ada di Bandung Jawa Barat,” ujar Dedy kepada, Senin (9/2/2026).
Menurut Dedy, keberadaan kantor cabang Gebeo di Indramayu tercatat dalam arsip berbahasa Belanda, yang memuat laporan perusahaan Gebeo di Bandung.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Gebeo Bandung telah memiliki cabang di Indramayu sejak tahun 1940.
Seiring perjalanan waktu, pada tahun 1942 terjadi perubahan besar ketika Jepang mengambil alih kekuasaan di Indonesia. Seluruh sistem dan pengelolaan kelistrikan pun berganti nama dan mekanisme.
Untuk wilayah Jawa Barat, termasuk Indramayu, penyediaan listrik berada di bawah tanggung jawab lembaga Jepang bernama Seibu Djawa Denki Djigjo Sja.
“Jika mengikuti alur tersebut maka Gedung PLN Indramayu pada waktu itu digunakan di bawah pemerintah Jepang, melalui Seibu Djawa Denki Djigjo Sja hingga 1945,” jelasnya.
Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Belanda kembali datang melalui NICA. Dalam periode ini, Gebeo kembali diaktifkan untuk memenuhi kebutuhan listrik di bawah pemerintahan Belanda. Situasi tersebut berlangsung hingga akhirnya Belanda meninggalkan Indonesia.
Titik balik penting terjadi pada tahun 1953, saat Gedung Gebeo berhasil dinasionalisasi setelah terbitnya Surat Keputusan Presiden Nomor 163, tentang nasionalisasi seluruh perusahaan listrik di Indonesia.
“Mulai tahun 1953, urusan kelistrikan di Indonesia adalah tanggung jawab Djawatan Listrik dan Bumi. Hal tersebut berlangsung sampai 1961 dan berubah menjadi Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara hingga akhirnya menjadi PLN,” kata Dedy.
Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Caridin, menyampaikan bahwa bangunan peninggalan Belanda di kawasan PT PLN (Persero) UP3 Kabupaten Indramayu, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Gedung Gebeo resmi ditetapkan menjadi cagar budaya,” ujar Caridin saat dihubungi pada Senin (9/2/2026).
“Penetapannya dilakukan oleh TACB Indramayu bersama Disdikbud Indramayu, melalui sidang kajian dan rekomendasi penetapan objek diduga cagar budaya pada 10 Desember 2024, dan akhirnya Surat Keputusan Bupati Indramayu keluar pada 9 Januari 2025,” sambungnya.
Kini, Gedung PLN Indramayu tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan kelistrikan, tetapi juga menjadi saksi bisu perjalanan panjang sejarah listrik di Indonesia, khususnya di Kabupaten Indramayu.
Sebuah bangunan yang merekam jejak kolonialisme, pendudukan, kemerdekaan, hingga kedaulatan bangsa di sektor energi.
