Jadwal Pencairan THR PPPK 2026 Beserta Perhitungan Besarannya

Posted on

Bandung

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, informasi mengenai jadwal pencairan THR PPPK 2026 mulai banyak dicari masyarakat. THR merupakan hak aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan.

Pemerintah menyalurkan tunjangan tersebut untuk menjaga daya beli serta membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang hari raya. Oleh karenanya, informasi prediksi jadwal dan besaran THR menjadi perhatian banyak pegawai sejak awal Ramadhan.

Kapan pencairan THR PPPK 2026 tahun ini berlangsung? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!

Prediksi Jadwal Pencairan THR PPPK 2026

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairan THR PNS dan PPPK. Meski belum ada kepastian, masyarakat dapat melihat pola kebijakan dari tahun sebelumnya sebagai gambaran. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mencairkan THR dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh dari hari H Idul Fitri.

Berdasarkan tren kebijakan sebelumnya, pemerintah biasanya mencairkan THR sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun kalender Hijriah memperkirakan Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026.

Jika merujuk pada pola tersebut, jadwal pencairan THR PPPK 2026 berpotensi berlangsung di pertengahan Maret 2026. Rentang waktu ini mengikuti kebiasaan pemerintah yang menyalurkan THR sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Lebaran.

Meski demikian, prediksi ini masih bersifat perkiraan. Pemerintah tetap harus merilis aturan resmi sebelum pencairan dimulai. ASN dan PPPK disarankan menunggu pengumuman dari kementerian terkait agar tidak salah memahami jadwal.

Selain mempertimbangkan tanggal Lebaran, pemerintah juga memperhitungkan kesiapan anggaran negara, proses administrasi, serta kondisi ekonomi nasional. Faktor tersebut dapat memengaruhi waktu pencairan THR.

Aturan Pencairan THR PPPK Mengacu Kebijakan Sebelumnya

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, PPPK termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Status tersebut membuat PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, serta THR sesuai ketentuan pemerintah.

Pembayaran penghasilan PPPK berkaitan dengan kelengkapan dokumen administratif. Tiga dokumen utama yang wajib tersedia meliputi perjanjian kerja, Surat Keputusan pengangkatan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau SPMT.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 juga mengatur waktu pelaksanaan tugas. PPPK yang mulai bekerja pada hari kerja pertama di bulan berjalan dapat menerima penghasilan pada bulan yang sama. Jika mulai bertugas pada hari kerja kedua atau setelahnya, pembayaran baru dilakukan pada bulan berikutnya.

Sebagai ilustrasi, PPPK yang memperoleh SK pada 1 Maret tetapi mulai bertugas pada 4 Maret tidak menerima penghasilan pada bulan tersebut. Pembayaran baru dilakukan pada bulan selanjutnya karena pelaksanaan tugas tidak dimulai pada hari kerja pertama.

Dasar Hukum Pemberian THR kepada PPPK

Pemerintah pertama kali memberikan THR kepada PPPK pada 2021 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Aturan tersebut menjelaskan bahwa aparatur negara yang berhak menerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pada 2025, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara. Aturan tersebut juga memuat ketentuan pembayaran proporsional bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Perhitungan dan Rumus Besaran THR PPPK

Besaran THR PPPK pada kebijakan tahun sebelumnya mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari tahun berjalan. Komponen tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan yang menjadi hak pegawai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 menjelaskan rumus perhitungan THR proporsional sebagai berikut:

Rumus THR PPPK Proporsional

Jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan penghasilan satu bulan.

Rumus: n/12 x penghasilan 1 bulan. Adapun “n” merupakan jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.

Contoh perhitungan:

Jika PPPK telah bekerja selama 6 bulan dan memiliki penghasilan satu bulan sebesar Rp4.000.000, maka perhitungan THR adalah:

6/12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.

Jika masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri, pegawai tidak menerima THR. Sementara PPPK dengan masa kerja lebih dari satu tahun biasanya menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan sesuai komponen yang berlaku.

Perhitungan tersebut memberi gambaran awal mengenai kemungkinan mekanisme THR PPPK 2026. Namun pemerintah tetap dapat melakukan penyesuaian aturan sesuai kondisi anggaran negara.

Syarat PPPK Menerima THR

Pada kebijakan tahun sebelumnya, PPPK berhak menerima THR jika memenuhi beberapa syarat utama. Oleh karena Idul Fitri di 2025 jatuh pada akhir Maret 2025, maka pegawai yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah menerima penghasilan pada bulan Februari sebelum Idul Fitri dan telah bekerja minimal satu bulan sebelum Idul Fitri.

Ketentuan pelaksanaan tugas menyesuaikan sistem hari kerja instansi. Untuk instansi dengan sistem kerja Senin sampai Jumat, PPPK minimal telah bertugas sejak awal Februari. Instansi dengan sistem kerja Senin sampai Sabtu atau setiap hari memiliki batas waktu pelaksanaan tugas yang disesuaikan kalender kerja.

Syarat tersebut dapat menjadi gambaran awal bagi PPPK yang menunggu kebijakan THR 2026. Meski demikian, pemerintah masih dapat menyesuaikan aturan sesuai kebijakan fiskal nasional.

Hingga saat ini, ASN dan PPPK masih menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai jadwal dan besaran THR 2026. Prediksi yang beredar hanya merujuk pada pola kebijakan sebelumnya dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Semoga membantu!

Halaman 2 dari 2