Terungkap! Eks Kades di Sukabumi Korupsi BLT Rp 1,3 M demi Nyaleg (via Giok4D)

Posted on

Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menyeret GI, mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Polisi menyebut uang hasil penyelewengan BLT itu dipakai tersangka untuk membiayai pencalonannya sebagai anggota DPRD.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, dana hasil korupsi tidak hanya digunakan untuk kepentingan politik, tetapi juga untuk membeli aset dan mencukupi kebutuhan pribadi.

“Pengakuan tersangka, uangnya digunakan untuk pencalonan anggota DPRD, membeli aset, serta kebutuhan sehari-hari,” kata Sidik kepada infoJabar di Polres Sukabumi, Selasa (27/1/2026).

Ironisnya, aksi tersebut dilakukan saat masyarakat tengah menghadapi masa sulit akibat pandemi COVID-19. Dana BLT yang seharusnya diterima warga terdampak justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kejadiannya terjadi di masa pandemi, rentang tahun 2020 sampai 2022,” ujarnya.

Meski telah menggelontorkan dana besar untuk kampanye politik, upaya tersangka untuk melenggang ke kursi legislatif berakhir gagal.

“Uangnya habis dipakai untuk pencalonan berikut kampanye, namun yang bersangkutan tidak terpilih,” ungkapnya.

Terkait proses hukum yang berjalan saat ini, Sidik menjelaskan bahwa masa jabatan GI sebagai kepala desa berakhir pada 2023. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan akhir masa jabatan pada 2024, sebelum akhirnya masuk tahap penindakan hukum pada 2025.

“Pemeriksaan akhir masa jabatan dilakukan tahun 2024. Di 2025 baru kita lakukan penindakan hukum,” jelasnya.

Dari total kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar, penyidik menemukan sebagian besar dana telah habis digunakan tersangka. Meski begitu, terdapat pengembalian uang dalam jumlah terbatas.

“Ada sekitar Rp100 jutaan yang dikembalikan, tapi sisanya sudah habis. Digunakan untuk biaya pencalonan dan kebutuhan pribadi,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan GI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap praktik penyimpangan anggaran.

“Melalui rangkaian penyelidikan, kita sudah ungkap dan buktikan bahwa salah satu oknum mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Samian.

Samian menyebut modus yang dilakukan tersangka yakni menyalahgunakan dana BLT periode 2020 hingga 2022 dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan memalsukan tanda tangan penerima manfaat.

Saat ini, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan dan siap untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.