Kasus pembunuhan sempat menggegerkan kawasan Industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 2018. Sesosok mayat ditemukan warga sekitar dalam posisi meringkuk di dalam tong yang tertutup lakban.
Setelah polisi turun tangan, identitas korban pun akhirnya diketahui. Korban teridentifikasi berinisial AFS alias D, yang belakangan dikenal sebagai mantan wartawan.
Tak butuh waktu lama bagi polisi mencari siapa pembunuhnya. Pasangan suami-istri, M Nurhadi alias Hadi dan Sari Murni Asih, yang dibantu Dasep, menjadi dalang kasus pembunuhan tersebut.
Pemeriksaan polisi mengungkap fakta di balik pembunuhan ini. Semuanya berawal dari unggahan pasutri Hadi dan Murni yang menawarkan layanan threesome alias hubungan seks tiga orang melalui Twitter.
Lewat unggahan layanan itu, korban tertarik mencoba jasa yang mereka tawarkan. Komunikasi awal terjalin pada akhir Oktober 2018, dan korban menerima layanan pertama mereka pada akhir November 2018.
Setelah jasa itu diberikan, Murni tiba-tiba diliputi kekhawatiran. Berdasarkan petikan salinan putusan sidang perkara ini, Murni khawatir jasa yang mereka buka akan dibocorkan ke mana-mana karena korban sempat menunjukkan tanda pengenal wartawan kepadanya.
Hingga akhirnya, pada 15 November 2018, Murni mengutarakan kekhawatiran itu kepada suaminya, Hadi. Dalam obrolannya, Hadi dan Murni kemudian sepakat memberikan pelajaran kepada korban agar tidak menyebarkan informasi tersebut.
Keesokan harinya, 16 November 2018 tepat pukul 08.00 WIB, korban akhirnya datang ke rumah kontrakan mereka di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sembari membawa makanan, korban berbincang dengan keduanya tanpa curiga bahwa hari itu menjadi hari terakhirnya.
Pukul 13.50 WIB, Hadi dan Murni lalu memberikan layanan *threesome* kepada korban. Tak disangka, Hadi tiba-tiba mengambil belati dan mencoba menghunuskannya ke tubuh korban.
Namun di percobaan pertama, korban memberikan perlawanan. Hadi lantas mendorong korban, lalu menusuknya beberapa kali hingga tubuh korban berlumuran darah.
Korban pun tewas akibat mengalami luka sayatan di leher dan luka tusuk di dada hingga punggungnya. Darah yang membasahi lantai kemudian mereka bersihkan menggunakan kamper untuk menutupi jejak kejahatan yang dilakukan pasutri ini.
Keesokan harinya, 17 November 2018, Hadi membeli sebuah tong untuk membuang mayat korban. Korban lalu dimasukkan ke tong tersebut lalu dilakban untuk mencegah bau tak sedap.
Tepat pada tengah malam, 18 November 2018 sekitar pukul 01.30 WIB, Hadi meminta bantuan kawannya, Dasep. Mayat korban yang sudah dimasukkan di dalam tong lalu dibawa dan akhirnya dibuang di lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, aksi keji yang dilakukan ketiganya mengantarkan mereka ke penjara. Pada 21 Januari 2019, ketiganya pun dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Setelah berkali-kali persidangan, Majelis Hakim PN Cibinong menjatuhkan vonis yang berat kepada ketiganya. Hadi dan istrinya, Murni, divonis hukuman mati, sedangkan Dasep divonis 10 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana’. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan hakim yang dibacakan pada 23 April 2019.
Dasep yang dihukum 10 tahun penjara menerima putusan tersebut. Sementara Hadi dan istrinya, Murni, mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun hingga Oktober 2019, banding hingga kasasi yang mereka layangkan ternyata ditolak. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan keduanya dan menguatkan vonis hukuman mati atas pembunuhan yang mereka lakukan.
Pukul 13.50 WIB, Hadi dan Murni lalu memberikan layanan *threesome* kepada korban. Tak disangka, Hadi tiba-tiba mengambil belati dan mencoba menghunuskannya ke tubuh korban.
Namun di percobaan pertama, korban memberikan perlawanan. Hadi lantas mendorong korban, lalu menusuknya beberapa kali hingga tubuh korban berlumuran darah.
Korban pun tewas akibat mengalami luka sayatan di leher dan luka tusuk di dada hingga punggungnya. Darah yang membasahi lantai kemudian mereka bersihkan menggunakan kamper untuk menutupi jejak kejahatan yang dilakukan pasutri ini.
Keesokan harinya, 17 November 2018, Hadi membeli sebuah tong untuk membuang mayat korban. Korban lalu dimasukkan ke tong tersebut lalu dilakban untuk mencegah bau tak sedap.
Tepat pada tengah malam, 18 November 2018 sekitar pukul 01.30 WIB, Hadi meminta bantuan kawannya, Dasep. Mayat korban yang sudah dimasukkan di dalam tong lalu dibawa dan akhirnya dibuang di lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, aksi keji yang dilakukan ketiganya mengantarkan mereka ke penjara. Pada 21 Januari 2019, ketiganya pun dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Setelah berkali-kali persidangan, Majelis Hakim PN Cibinong menjatuhkan vonis yang berat kepada ketiganya. Hadi dan istrinya, Murni, divonis hukuman mati, sedangkan Dasep divonis 10 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana’. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan hakim yang dibacakan pada 23 April 2019.
Dasep yang dihukum 10 tahun penjara menerima putusan tersebut. Sementara Hadi dan istrinya, Murni, mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun hingga Oktober 2019, banding hingga kasasi yang mereka layangkan ternyata ditolak. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan keduanya dan menguatkan vonis hukuman mati atas pembunuhan yang mereka lakukan.
