Warga Cimenyan, Kabupaten Bandung digemparkan dengan kasus begal payudara yang beraksi di wilayahnya. Kejadian ini viral di media sosial (medsos) dan pelaku berhasil terekam CCTV warga usai melakukan tindakan pidana tersebut.
Informasi mengenai aksi begal payudara ini diunggah oleh akun Instagram @infocimenyan. Dalam unggahannya, kejadian itu terjadi di sekitar SD BBC yang berdekatan dengan area kebun.
“Kronologi: Saya sedang lari sore berdua dengan teman. Tiba-tiba ada seorang pria tidak dikenal memperhatikan kami sambil tersenyum. Tidak sampai 1 menit, pria tersebut sudah berada di belakang saya dan melakukan tindakan pelecehan (begal payudara),” tulis keterangan @infocimenyan.
Selain lokasi tersebut, akun itu juga membagikan unggahan aksi begal payudara dengan pelaku yang sama. Aksi ini dilaporkan terjadi di wilayah Pasirlayung, Kota Bandung.
Dalam kejadian ini, seorang ibu yang hendak mengantarkan anaknya mengaji menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku.
“Jadi di postingan kali ini kejadiannya di lokasi yang beda dan korban yang beda juga. Kebetulan di postingan kali ini berada di Pasirlayung, jadi pelaku beraksi dengan menyisir,” tulis postingan lain Instagram @infocimenyan.
Korban pelecehan seksual yang terjadi di Jalan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung melaporkan tindak pidana yang menimpanya kepada pihak kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap. Pelaku dalam kejadian ini merupakan seorang pemuda berinisial S (23).
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, pelaku menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor.
Anton menyebut, sebelum melakukan aksi begal payudara, pelaku mengamati situasi di lokasi, mengambil jalan memutar, dan meremas payudara korban saat masih berkendara.
“Dari arah belakang dia memegang bagian sensitif dari korban, setelah itu dia melarikan diri,” kata Anton kepada wartawan.
Anton mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mencari saksi dan barang bukti. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku.
Menurut Anton, tindak asusila yang dilakukan S lebih dari satu kali dan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) lainnya ada di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,” ungkap Anton.
S saat ini telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk memeriksa kondisi psikologisnya, untuk memastikan apakah ada penyimpangan seksual tertentu.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 terkait Pelecehan Seksual Secara Fisik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
