Wakil Wali Kota Bandung Erwin sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Status itu disematkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Erwin tidak ditahan sampai sekarang. Itu karena ada surat yang tak kunjung datang.
Sepucuk surat itu nantinya akan menentukan nasib Erwin, apakah akan bebas seperti sekarang atau ditahan. Surat itu adalah izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“(Erwin) Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/1/2026).
Selain Erwin, Kejari Kota Bandung juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga alias Awang, sebagai tersangka. Namun, Alex enggan berkomentar lebih jauh dan hanya memastikan bahwa saat ini Kejari tengah menyiapkan berkas perkara untuk pelimpahan.
Alex menyatakan Kejari Kota Bandung masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi tersebut. Terkait waktu penahanan, ia menyebut pihaknya hanya tinggal menunggu surat izin dari kementerian.
“Masih dalam pemeriksaan saksi sembari menunggu surat dari Kemendagri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka, Erwin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun pada Kamis (8/1), Hakim Tunggal PN Bandung menolak permohonan yang dilayangkan Erwin tersebut.
Atas putusan tersebut, PN Bandung menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Erwin telah sesuai dengan prosedur. Kejari Kota Bandung pun memastikan akan mempercepat proses hukum kasus tersebut agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
