Sukabumi Sepekan:

Posted on

Sukabumi

Berbagai peristiwa terjadi di wilayah Sukabumi Raya dalam sepekan terakhir, beberapa diantaranya memantik perhatian pembaca setia . Mulai dari ibu tiri ditetapkan tersangka oleh polisi atas tewasnya NS, remaja berusia 13 tahu, kemudian oknum kepala pondok pesantren yang dilaporkan polisi hingga eks Kadishub Cianjur divonis 3,5 tahun penjara.

Berikut rangkuman berita yang dihimpun dari sederet peristiwa tersebut.

Ibu Tiri Tersangka Penganiayaan Remaja di Sukabumi

Misteri kematian bocah berinisial NS di Sukabumi akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara meninggalnya anak akibat kekerasan tersebut.

“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).

Fakta mengejutkan terungkap bahwa aksi keji TR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Samian menyebut, korban NS sudah mengalami penganiayaan sejak tahun 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi namun berakhir damai.

“Kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini,” jelas Samian membeberkan bentuk penyiksaan yang dialami korban.

Terkait motif, Samian menyebut tersangka TR menggunakan dalih pendisiplinan anak sebagai pembelaan.

“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.

“Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Samian.

Pimpinan Ponpes Dilaporkan Polisi

Sebanyak enam orang santri di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban dugaan pencabulan oleh pimpinan Pondok Pesantren berinisial MSL. Kasus ini mencuat usai beberapa korban berani untuk mengutarakan peristiwa memilukan tersebut.

Kuasa Hukum para korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari keluarga korban pada Senin (23/2) lalu. Saat ini, enam korban sudah teridentifikasi namun yang melakukan pelaporan baru dua orang korban.

“Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Terjadi pelecehan itu dari tahun 2021, sekarang bahkan korban udah berusia 18 tahun,” kata Rangga kepada di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (25/2/2026).

Rangga mengatakan, kasus pelecehan tersebut sempat akan terbongkar pada tahun 2023. Namun keluarga korban terus menerus diduga mengalami intimidasi secara verbal.

“Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan cuman ada bahasa ‘jangan bilang siapa-siapa, ini aib, khawatir pesantrennya buruk,” ucap dia sambil menirukan cerita dari orang tua korban.

Mantan Kadishub Cianjur Divonis 3,5 Tahun Bui

Kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur memasuki babak final. Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cianjur Dadan Ginanjar divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa. Selain Dadan, Ahmad Muhtarom sebagai pihak ketiga juga divonis dengan hukuman yang sama. Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Mohammad Itsnaeni Hudaya belum menjalani sidang vonis lantaran sakit parah. Pembacaan vonis dilakukan di PN Tipikor Bandung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur Angga Insana Husri, mengatakan dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah atas dugaan korupsi proyek PJU pada tahun anggaran 2023.

“Keduanya terbukti dan divonis bersalah. Kerugian negara sekitar Rp 8 miliar,” kata dia, Kamis (26/2/2026).

Namun, lanjut dia, dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara untuk Dadan dan 7 tahun untuk Ahmad Muhtarom, majelis hakim hanya memutus hukuman 3,6 tahun penjara.
Dia menyebut dengan vonis yang di bawah setengah dari tuntutan, kejaksaan Cianjur berencana untuk mengajukan banding.

“Putusannya di bawah 50 persen dari tuntutan. Makanya kami akan banding. Segera kami akan diskusikan dengan tim, tapi bukan akan banding atau tidak, melainkan terkait dipercepat atau tidak memo bandingnya. Yang jelas kami akan banding,” tegasnya.

Sementara itu, Oden Muharam, Tim Kuasa Hukum terdakwa, mengatakan pada sidang tersebut Dadan sebatas divonis penjara lantaran masalah administrasi. Sedangkan Ahmad Muhtarom dikenakan denda serta pengembalikan uang sebesar Rp 8 miliar.

Jasad Bayi Malang Ditemukan di Sungai Cianjur

Warga Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur digergerkan dengan penemuan mayat bayi perempuan dengan kondisi mengenaskan tertutup sampah di tepi Sungai Cisokan.

Diduga bayi malang yang tubuhnya membusuk itu dibuang beberapa jam setelah dilahirkan pada awal bulan suci Ramadan.

Kanit Reskrim Polsek Campaka Bripka Angga Septi Fahreza menjelaskan bahwa mayat bayi perempuan itu pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang memancing di tepi Sungai Cisokan.

“Jadi sekitar pukul 16.00 WIB, salah seorang warga yang memancing mencium bau busuk. Setelah dicari tahu sumber baunya, ternyata terdapat mayat bayi yang tertutup sampah serta dedaunan,” kata dia, Sabtu (28/2/2024).

Menurut dia, setelah mendapatkan kabar adanya jasad bayi, polisi pun langsung mendatangi lokasi untuk mengevakuasi jasad tersebut serta melakukan penyelidikan.

“Saat ditemukan bayi tersebut kondisinya sudah membusuk, bahkan bagian tubuh dari perut hingga kepala hilang. Yang masih utuh hanya dari bagian pinggang sampai kaki. Kami langsung bawa juga ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan forensik,” kata dia.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa bayi malang itu dibuang beberapa hari lalu sesaat setelah dilahirkan.

“Bayi itu lahir tepat setelah sembilan bulan kandungan. Dibuangnya diperkirakan sejak 3 hari lalu. Jadi di momen bulan suci Ramadan aksi buang bayi ini terjadi,” kata dia.

Dokumen Dimanipulasi Belasan Warga Sukabumi Gagal Umrah

Sebanyak 14 jemaah umrah asal Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban penipuan bermodus manipulasi dokumen keberangkatan. Dokumen berupa tiket pesawat hingga visa pemberian perusahaan travel tersebut ternyata hanya hasil manipulasi digital.

Akibatnya, para jemaah telantar selama empat hari empat malam di bandara.

Peristiwa memilukan ini terungkap saat para jemaah yang didampingi pemilik agen travel, Ucup Junansyah dan Zulfat, hendak memberangkatkan belasan orang ke Tanah Suci pada November tahun lalu. Namun, setibanya di bandara, pihak maskapai menyatakan dokumen mereka tidak valid.

“Tiba di sana, ternyata visa tidak ada, tiket tidak ada, apalagi hotel di sana juga tidak ada. Pokoknya tidak jadi berangkat, padahal uang sudah masuk semua ke dia,” ungkap Ucup Junansyah dengan nada kecewa saat ditemui di Mapolres Sukabumi.

Ucup mengisahkan, jemaah yang mayoritas warga perdesaan dan petani itu terus menangis setelah mengetahui mereka tertipu. Apalagi, sebelum berangkat, para jemaah sudah menggelar syukuran besar-besaran di kampung halaman masing-masing.

“Jemaah itu sudah menyiapkan semua, Pak. Yang punya bebek saja sudah dipotong satu-satu untuk syukuran. Sebelum berangkat, kami sampai menangis di sana (bandara). Empat malam kami menginap di bandara, luar biasa terpukul,” kenangnya.

Merasa memikul beban moral yang besar, Ucup dan menantunya, Zulfat, akhirnya mengambil langkah berani demi menjaga harga diri dan kepercayaan jemaah. Keduanya rela merogoh kocek pribadi hingga ratusan juta rupiah sebagai dana talangan agar jemaah tetap bisa beribadah.

“Total kerugian awal yang kita berikan itu Rp 300 juta. Tetapi karena kami bertanggung jawab memberangkatkan jemaah, kami harus mengeluarkan dana talangan hingga totalnya mencapai kurang lebih Rp 500 juta,” tutur Zulfat.

Halaman 2 dari 2