Garut –
Tim Sancang Polres Garut meringkus 4 orang kawanan maling spesialis pikap yang kerap beroperasi di berbagai wilayah di Jawa Barat. Mereka diamankan dengan barang bukti mobil hasil curian.
Keempat tersangka yang diamankan petugas yakni DD (48) dan Y (52) asal Garut. Kemudian S (47) warga Kabupaten Karawang, serta MN (41) yang berasal dari Kabupaten Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, keempat tersangka diringkus di sejumlah tempat berbeda dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir.
“Ada yang diamankan di Garut, Karawang dan di ruas Tol Padalarang-Cileunyi, Kota Cimahi,” kata Joko kepada wartawan, Senin, (16/2/2026).
Joko menuturkan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. Mulai dari eksekutor, pemeta lokasi, serta orang yang mengubah identitas kendaraan hasil curian, untuk mengelabui petugas.
Adapun modus operandi para tersangka, dengan cara mengincar kendaraan pikap yang lepas dari perhatian pemiliknya. Kemudian, eksekutor menggasak mobil incaran, dengan menggunakan kunci khusus.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah beroperasi lebih dari 12 kali di beberapa kota di Jawa Barat, termasuk Garut,” pungkas Joko.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polres Garut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
