Investasi Bodong Pangandaran: 2.390 Korban, Polisi Periksa Anggota DPRD

Posted on

Pangandaran

Jumlah korban dugaan investasi bodong yang melapor ke Polres Pangandaran terus bertambah. Setidaknya, 2.390 korban telah memberikan keterangan, dengan rincian 1.996 orang melapor melalui posko dan 394 orang melalui hotline yang disediakan Polres.

Berdasarkan data dari ribuan korban tersebut, Polres Pangandaran bersama Ditreskrimsus Polda Jabar terus mendalami aktivitas investasi ilegal pada aplikasi MBA (MBAstak Limited Company) yang beredar di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana mengatakan saat ini proses pemeriksaan dan penyelidikan terus dilakukan untuk menggali alur penyebaran informasi investasi yang diduga ilegal tersebut. Dari hasil penyelidikan, Polres Pangandaran telah memeriksa 22 saksi, termasuk salah satunya anggota DPRD Pangandaran berinisial D.

“Sudah memeriksa setidaknya 22 orang, termasuk anggota DPRD Pangandaran aktif beriinisial D,” ucap Yusdiana saat dihubungi, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, sumber pertama penyebaran informasi tersebut diduga berasal dari anggota DPRD berinisial D. Berdasarkan pengakuan D, ia pun mendapatkan informasi mengenai aplikasi MBA dari seseorang berinisial N, warga Tasikmalaya.

“Jadi D mengaku mendapatkan informasi dari warga Tasikmalaya. Yang kemudian menyebarkannya di Pangandaran,” ucapnya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya fokus pada penelaahan, pengumpulan data awal, dan permintaan keterangan saksi. Yusdiana menambahkan, sebelum pemeriksaan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penelusuran transaksi digital yang berkaitan dengan aplikasi tersebut.

“Termasuk mencari tahu aliran dana aplikasi ke per orangan dalam setiap transaksi,” ucapnya.

Ia menambahkan, seluruh hasil pemeriksaan akan melewati tahap verifikasi dengan pencocokan data agar menghasilkan fakta yang akurat. “Pengumpulan bahan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah hukum selanjutnya,” kata dia.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa kejelasan izin resmi. Warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan diminta segera melapor ke nomor aduan 082-133-118-110 untuk membantu proses penyelidikan.

Yusdiana juga menegaskan bahwa Polres Pangandaran berkomitmen bekerja dengan asas kehati-hatian, profesional, proporsional, dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.

Sekadar diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mulai turun tangan menyikapi kemunculan keluhan ratusan warga di Pangandaran dan Tasikmalaya yang merasa tertipu oleh sebuah entitas investasi.

Ratusan warga mengaku rugi jutaan rupiah usai menyetor uang ke sebuah aplikasi investasi berinisial MBA. Puluhan korban investasi ini, mendatangi Polres Tasikmalaya Kota dan Pangandaran untuk mengadukan apa yang telah menimpanya.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati menegaskan jika entitas investasi itu tidak mengantongi izin resmi. “Praktik penawaran investasi yang saat ini kian marak terjadi khususnya di wilayah Pangandaran dan Tasikmalaya yaitu entitas dengan inisial MBA yang memberikan penawaran investasi atau menjanjikan imbal hasil tertentu, tanpa izin dari regulator sektor keuangan,” kata Nofa, Rabu (11/2/2026).

Nofa menjelaskan, sejauh ini modus yang dijalankan oleh entitas itu adalah jasa periklanan dengan pola skema ponzi atau monet game. “Bermodus jasa periklanan dengan skema money game/ponzi,” kata Nofa.