BAZNAS Kabupaten Majalengka menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat pleno yang digelar di Gedung Yudha Majalengka, Kamis (22/1/2026). Rapat pleno ini melibatkan Pemkab Majalengka, Kementerian Agama, MUI, serta berbagai organisasi kemasyarakatan Islam.
Wakil Ketua III BAZNAS Majalengka Embed Humed menjelaskan, zakat fitrah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 65 Tahun 2022 dengan kadar 2,7 kilogram beras. Adapun konversi ke dalam bentuk uang dilakukan berdasarkan harga beras premium di Majalengka.
“Hasil survei BAZNAS di 34 titik se-Kabupaten Majalengka harga beras premium berada di kisaran Rp15 ribu per kilogram. Sementara dari Perdagin, Rp14.900 per kilogram. Jika dikalikan 2,7 kilogram, nilainya sekitar Rp40 ribu lebih sedikit. Oleh karena itu, kami bulatkan menjadi Rp40 ribu,” kata Embed kepada infoJabar.
Embed menambahkan, besaran zakat fitrah tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi kadar maupun nilai rupiahnya. “Untuk zakat fitrah alhamdulillah tidak ada perdebatan karena kadarnya sama, nilainya sama dengan tahun kemarin,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan yang cukup alot terjadi pada penentuan fidyah. Embed menyebut, fidyah akhirnya ditetapkan sebesar Rp10 ribu per hari.
“Untuk fidyah, kami merujuk pada PMA Nomor 24 Tahun 2001 dan juga fatwa MUI. Kadarnya 6 ons 75 gram beras. Jika dikonversi dengan harga beras Rp15 ribu per kilogram, nilainya sekitar Rp10 ribu per hari dan dibulatkan,” jelasnya.
Menurut Embed, fidyah diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan tidak memiliki kesempatan mengqadha, seperti lansia renta, orang sakit menahun, serta ibu hamil atau menyusui yang hingga Ramadan berikutnya belum mengganti puasanya.
“Kalau membayar dengan beras, 6 ons per hari. Kalau dengan uang, tinggal dikalikan Rp10 ribu sesuai jumlah hari yang ditinggalkan,” ucapnya.
Embed juga menyampaikan, amanat Bupati Majalengka agar zakat fitrah tahun ini benar-benar dihabiskan di masyarakat. Tujuannya agar fakir miskin dan warga kurang mampu dapat merasakan manfaat zakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Pak Bupati mengharapkan zakat fitrah ini habis di masyarakat, dibagikan di desa-desa, supaya masyarakat kurang mampu tidak kekurangan pangan menjelang lebaran,” katanya.
Sejalan dengan itu, BAZNAS Majalengka tahun ini tidak menerima bagian zakat fitrah, baik untuk hak amil maupun sabilillah. “Tahun ini BAZNAS nol, tidak menerima zakat fitrah dari masyarakat. Kami hanya melakukan pencatatan, pelaporan, dan administrasi. Zakat fitrah sepenuhnya dibagikan di masyarakat,” pungkas Embed.
