Walhi Jawa Barat (Jabar) menyoroti pernyataan tegas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol. Saat berkunjung ke Pasar Caringin, Kota Bandung pekan lalu, Hanif mengancam akan memidanakan pengelola kawasan komersial yang abai terhadap penanganan sampah, serta melarang penggunaan insinerator mini karena dinilai mengancam lingkungan.
Namun, Walhi menilai sikap Hanif Faisol tersebut inkonsisten. Pasalnya, Hanif justru mendorong penggunaan teknologi refuse derived fuel (RDF) dalam penanganan sampah.
“Menurut kami, apa yang disampaikan menteri bukanlah solusi tepat dan bijak dalam penanganan sampah. Hal itu justru akan menambah masalah baru di kemudian hari, seperti usulan RDF dan teknologi PSEL,” kata Manager Divisi Pendidikan dan Koordinator Tim Advokasi Persampahan Walhi Jabar, M. Jefry Rohman, Kamis (22/1/2025).
Jefry menilai pemerintah tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang dari teknologi tersebut. Menurutnya, emisi yang dihasilkan dari proses RDF sangat berbahaya bagi manusia dan alam.
“Menteri tidak paham bahwa penerapan kebijakan RDF berdampak buruk pada kesehatan masyarakat, seperti gangguan pernapasan (sesak napas, ISPA) hingga iritasi kulit akibat polusi udara dari gas berbahaya seperti dioksin, furan, dan VOCs. Sementara bagi lingkungan, ada potensi peningkatan emisi gas rumah kaca serta pencemaran tanah dan air,” tambahnya.
Sekadar diketahui, RDF merupakan teknologi pengolahan sampah yang menghasilkan bahan bakar alternatif. Hasil olahannya dapat menjadi pengganti batu bara untuk kebutuhan industri.
Menurut Walhi, RDF maupun PSEL justru berisiko menghambat proses pengelolaan sampah berbasis komunitas yang sudah berjalan, seperti budidaya maggot untuk sampah organik maupun bank sampah untuk sampah anorganik.
“Sebagai contoh, pengelola Pasar Gedebage atau Perumda Pasar Juara diduga mengabaikan Keputusan Kepala DLHK Kota Bandung terkait tindakan hukum tegas bagi pengguna tungku pembakaran (insinerator mini). Padahal, berdasarkan uji emisi KLH, penggunaan tungku pembakaran oleh DLH Kota Bandung saat ini terbukti masih menghasilkan polutan berbahaya,” pungkas Jefry.
Sekadar diketahui, RDF merupakan teknologi pengolahan sampah yang menghasilkan bahan bakar alternatif. Hasil olahannya dapat menjadi pengganti batu bara untuk kebutuhan industri.
Menurut Walhi, RDF maupun PSEL justru berisiko menghambat proses pengelolaan sampah berbasis komunitas yang sudah berjalan, seperti budidaya maggot untuk sampah organik maupun bank sampah untuk sampah anorganik.
“Sebagai contoh, pengelola Pasar Gedebage atau Perumda Pasar Juara diduga mengabaikan Keputusan Kepala DLHK Kota Bandung terkait tindakan hukum tegas bagi pengguna tungku pembakaran (insinerator mini). Padahal, berdasarkan uji emisi KLH, penggunaan tungku pembakaran oleh DLH Kota Bandung saat ini terbukti masih menghasilkan polutan berbahaya,” pungkas Jefry.
