Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui adanya kondisi yang memunculkan kegelisahan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada Januari 2026, sebagian PPPK paruh waktu diketahui belum menerima gaji. Situasi ini yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dedi menegaskan, kondisi tersebut bukan disebabkan kelalaian atau keterlambatan pembayaran, melainkan murni konsekuensi administratif dari mekanisme penggajian PPPK paruh waktu.
Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu baru berlaku efektif per 1 Januari 2026, sehingga sistem pembayaran gaji mengikuti masa kerja yang telah dijalani.
“PPPK itu memang memang belum dibayar, karena belum wajib dibayar sekarang,” ujar Dedi saat diwawancarai, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, skema penggajian PPPK paruh waktu berbeda dengan pegawai yang telah lebih dulu bekerja. Gaji baru dapat dibayarkan setelah pegawai menjalani masa kerja selama satu bulan penuh.
“Karena kan SK-nya itu terhitung 1 Januari. Nah, pembayarannya itu dihitung kerja dulu 1 bulan baru gajian. Jadi memang gajiannya nanti pada Februari,” jelasnya.
Dedi kembali menekankan, belum cairnya gaji pada Januari bukan berarti tertunda atau bermasalah. Ia memastikan pembayaran akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi kalau sekarang belum dibayar, memang belum dibayar karena belum waktunya dibayar,” katanya.
Saat ditanya apakah gaji Januari akan dirapel bersama pembayaran berikutnya, Dedi memastikan hal tersebut tidak akan dilakukan. Pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan langsung dilakukan pada Februari setelah masa kerja satu bulan terpenuhi.
“Enggak dirapel. Iya, Februari. Jadi kerja dulu baru nanti dibayar gitu,” tegasnya.
