Pemkab Sukabumi Surati Kemenlu soal Pemulangan Reni Korban TPPO di China | Giok4D

Posted on

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melayangkan surat resmi ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk meminta fasilitasi pemulangan Reni Rahmawati (23), pekerja migran asal Kecamatan Cisaat yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cina.

Surat tertanggal 12 September 2025 itu merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan keluarga korban melalui DPC SBMI Sukabumi. Dalam suratnya, Pemkab Sukabumi meminta Kemenlu memfasilitasi dan mempercepat pemulangan Reni yang kini berada di Guangzhou.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas kasus ini. Ia sudah memerintahkan jajarannya di Disnakertrans untuk terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar Reni segera bisa dipulangkan.

“Saya sudah instruksikan agar komunikasi terus dijaga dengan Kemenlu, BP2MI, maupun SBMI. Pemkab akan mengawal penuh sampai korban bisa kembali ke Sukabumi,” kata Asep Japar dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Koordinasi dengan DP3A dan Kendala Proses di Cina

Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, mengatakan pihaknya tidak hanya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, tetapi juga menjalin komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sukabumi. Hal ini karena kasus Reni masuk dalam kategori penanganan TPPO.

Jujun menyebut, hingga saat ini proses pemulangan masih berjalan. Namun ia mengakui belum ada progres signifikan di lapangan.

“Update terkini masih on process, belum on progress. Mungkin karena menyangkut kedaulatan negara Cina, jadi agak rumit,” ujar Jujun kepada wartawan.

Menurutnya, pihaknya akan terus mendorong agar proses hukum di Cina berjalan jelas sehingga peluang pemulangan Reni semakin terbuka.

“Arahan dari pak bupati, beliau meminta agar terus komunikasi dengan pihak terkait agar korban segera dipulangkan ke Sukabumi,” jelasnya.

Diketahui, kasus Reni Rahmawati mencuat setelah keluarga melaporkan bahwa ia diduga disekap, dipaksa dinikahi, hingga diminta tebusan Rp200 juta oleh seorang pria warga negara Cina bernama To Chao Cai. Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian di Guangzhou dengan pendampingan KJRI setempat.