Bandung –
Polda Jawa Barat menangkap Dadeng Saepudin alias DS, warga Cianjur yang diduga terlibat mafia tanah dalam penguasaan lahan Perkebunan Teh Marriwatie. DS dituding memalsukan dokumen pertanahan untuk menguasai lahan secara ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso.
“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan mafia tanah,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Senin (2/2).
Hendra menjelaskan, proses penangkapan DS tidaklah mudah. Tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dan sempat melarikan diri ke berbagai tempat.
“Tersangka sudah kami tahan. Sebelumnya ia berkali-kali menghindar, bersembunyi, bahkan berlindung di bawah organisasi tertentu dan tokoh berpengaruh agar tidak tertangkap,” ungkap Hendra.
Pelarian DS berakhir di wilayah Sukabumi. Untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi, tersangka bahkan sempat bersembunyi di rumah seorang dukun. “Dia sempat bersembunyi di tempat dukun, ini sesuatu yang unik,” tambahnya.
Tak hanya itu, Hendra mengungkapkan bahwa DS sempat mencoba masuk ke dunia politik. “DS berusaha masuk ke parpol dan mencalonkan diri jadi anggota dewan, namun beruntung tidak berhasil,” tuturnya.
Dalam sindikat ini, DS berperan sebagai koordinator penggarap lahan. Modusnya adalah memalsukan warkah tanah, menggunakan dua identitas KTP ilegal, serta mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.
Aksi lancung DS membuahkan hasil pada rentang 2012 hingga 2015, di mana sertifikat hak milik atas lahan tersebut sempat terbit. Total terdapat 727 Nomor Induk Bidang (NIB) tanah yang diduga dipalsukan oleh tersangka.
“Tersangka DS adalah koordinator pemalsuan. Penggunaan dua identitas KTP menjadi kunci bagi kami untuk membongkar persoalan ini,” tegas Hendra.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan penyidikan kasus ini telah berjalan sejak 2022. Namun, prosesnya terkendala karena sikap tersangka yang tidak kooperatif.
“Tersangka dipanggil pertama tidak datang, kedua juga tidak datang. Setelah kami telusuri, tersangka berhasil ditangkap di daerah Sukabumi,” kata Ade.
Ade mengapresiasi koordinasi yang baik dengan BPN Kanwil Jawa Barat dan BPN Kabupaten Cianjur dalam menuntaskan kasus ini. “Meski ada kendala dalam proses penyitaan, berkat koordinasi yang solid, kasus ini bisa kami selesaikan dalam waktu tiga bulan,” pungkasnya.
Polisi telah memeriksa 32 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Video Nenek Elina Polisikan Samuel cs soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah“
