Kuningan –
Salah satu sumber air di Kuningan adalah Gunung Ciremai. Menurut data Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), terdapat 97 mata air Gunung Ciremai dengan total debit mencapai 9.057,61 liter/detik. Dari jumlah tersebut, 63 mata air berada di wilayah Kuningan dan 34 mata air sisanya berada di wilayah Majalengka.
Lokasinya yang berada di kawasan hutan Gunung Ciremai dengan vegetasi yang masih alami membuat 97 mata air tersebut tidak pernah mengalami kekeringan, bahkan saat musim kemarau. Ke 97 mata tersebut mengalir langsung ke 9 Daerah Aliran Sungai (DAS) seperti Cisanggarung, Cimanuk, dan Ciwaringin.
Ady Sularso, Humas TNGC, memaparkan sumber mata air tersebut dibagi dengan sistem 50% air kembali ke alam, 30% untuk non komersial, dan 20% untuk komersial.Data
TNGC mencatat beberapa desa memanfaatkan air untuk tujuan non komersial, seperti Desa Kertarahayu, Desa Cibuntu, Desa Sindawangi, Desa Cisantana, dan beberapa desa lain yang berdekatan dengan kawasan TNGC.
Pemanfaatan air non komersial ini digunakan masyarakat untuk mengairi lahan pertanian dan kebutuhan rumah tangga sesuai dengan Izin Pengelolaan Air (IPA).
“Untuk pemanfaatan sumber mata air, ada pengaturan bahwa dari total debit itu 50% kembali ke alam, 30% itu untuk non komersial dan 20% untuk kepentingan komersial. Non komersial itu contohnya pengairan sawah atau untuk rumah tangga,” tutur Ady. Kamis (22/1/2025).
Ady memaparkan, untuk air komersial pemanfaatannya harus melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air (PBJLA) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Setidaknya ada 14 PBJLA yang terbit, dengan rincian 11 PBJLA atas nama PAM Tirta Kemuning yang terbit sejak tahun 2019, serta 3 PBJLA badan usaha lainnya, yakni CV Jagaraga 2016, CV Tirta Mekar 2018, dan CV Telaga Remis Jaya 2017.
Sementara itu, terdapat sekitar 8 Badan Usaha yang masih dalam proses PBJLA, antara lain PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, PAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, PT Indocement Tunggal Prakasa, PT Kayu Agung Pilar Kencana, PT Banyu Putra Mahkota, PT Kuningan Bumi Hijau (Arunika), Rageman Resto, dan Ipukan Highland.
Menurut Ady, banyaknya badan usaha yang masih dalam proses perizinan tersebut disebabkan oleh Undang-Undang 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, yang di dalamnya terdapat pelarangan pemanfaatan air di kawasan konservasi seperti TNGC. Akibatnya, proses perizinan tersebut terhenti. Baru pada tahun 2024, proses perizinan tersebut dapat dilanjutkan setelah terbit Undang-Undang 32 Tahun 2024 yang mencabut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019.
Meskipun belum memiliki izin, menurut Ady, sejumlah badan usaha tersebut masih tetap bisa beroperasi mengambil air di Gunung Ciremai dengan menginduk kepada badan usaha yang sudah berizin. Selain itu, adanya memo dari Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan (PJL) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan 6 Mei 2025 juga memperbolehkan penggunaan air bagi badan usaha yang sedang dalam proses izin.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
“Ada 14 pemanfaatan air komersial yang terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019. Nah, yang masih prosesnya itu ada 8 badan usaha. Tetapi ada direktorat PJL menyatakan bahwa kita masih memberikan pemanfaatan sambil mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Seperti Arunika, Ipukan Highland dan Rageman Resto itu nanti akan menginduk ke PDAM Kuningan sehingga izinnya cukup diterbitkan oleh PDAM saja,” tutur Ady.
Ady memaparkan, TNGC tidak dapat memberikan izin atau menghentikan atau menyetop pengelolaan air yang ada di Gunung Ciremai. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Ady menambahkan, pihaknya juga tidak mengetahui berapa nominal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengelolaan air di Gunung Ciremai, karena hal itu juga merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Untuk komersial kita hanya memberikan pertimbangan teknis saja dari debit airnya, pipanya mengganggu satwa atau tidak. Sisanya itu perizinan di OSS saja oleh Kementerian Kehutanan dan BKPM. TNGC tidak punya kewenangan untuk memberi izin atau memberhentikan. Untuk PNBP juga sama itu masuknya langsung ke pusat,” tutur Ady.
Meskipun tidak memiliki kewenangan pemberhentian, TNGC mendorong agar masyarakat dan badan usaha segera melakukan proses perizinan pengelolaan air. Setidaknya untuk menghindari persoalan hukum, sudah ada sekitar 15 pemanfaatan air komersial yang terdiri dari resto dan wisata dan 54 desa penyangga untuk penggunaan air non komersial yang telah disurati TNGC agar segera mengurus izinnya.
Menanggapi keluhan warga sekitar mengenai pengelolaan air ilegal, TNGC akan segera melakukan penertiban dan kajian terhadap pengelolaan air di Gunung Ciremai yang tidak sesuai dengan aturan.
“Ke depan, kami TNGC akan menertibkan sesuai dengan UU yang berlaku. TNGC juga akan melakukan kajian menyeluruh terkait penggunaan air yang pemanfaatan tetap berjalan tapi belum ada pemungutan PNBP,” pungkas Ady.
