Bandung –
Pansus 12 DPRD Kota Bandung sedang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial. Regulasi ini disusun sebagai bagian komitmen lembaga legislatif dalam menjembatani masalah sosial di masyarakat.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengatakan, Raperda ini mulanya disiapkan sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Namun dalam pembahasannya, Perda tersebut harus mengalami perubahan lebih dari 50 persen hingga memerlukan regulasi baru yang lebih memadai.
“Raperda ini telah melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, sekaligus merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat,” katanya, Jumat (27/2/2026).
Salah satu poin penting dalam pembahasan raperda ini adalah penyelarasan dengan ketentuan Kementerian Sosial terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Regulasi terbaru mengatur lebih ketat mekanisme perizinan, pelaporan, dan pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana maupun barang.
“Ketentuan ini diadopsi dalam raperda untuk memastikan setiap kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Selain itu, kata Christian, raperda ini turut mengatur tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB) yang kewenangannya kini berada di pemerintah pusat. Dengan demikian, peran Pemerintah Kota Bandung lebih kepada fungsi pengawasan di tingkat daerah, agar pelaksanaan UGB tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Pansus 12 juga telah membahas integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Diharapkan, penguatan standar ini dapat meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas LKS yang beroperasi di Kota Bandung.
Christian mengatakan dalam pembaruan perda ini, turut dilakukan penyesuaian terminologi dari sebelumnya menggunakan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), sesuai dengan kebijakan nasional. Perubahan istilah ini mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan dan pemenuhan hak warga.
Pansus 12 mendorong agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan serta membuka ruang partisipasi masyarakat. “Kemungkinan akan tuntas dalam bulan depan,” pungkasnya.
