Kuningan –
Seorang mahasiswa berinisial MSS (22) ditangkap Satreskrim Polres Kuningan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka melancarkan aksinya dengan mengenakan seragam dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz memaparkan peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Jumat (22/2/2024) di Desa Mandirancan, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan dengan korban bernama Agus Sugiarto (52).
Saat beraksi, MSS mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Polri warna cokelat dengan pangkat AKP. Ia juga melengkapi diri dengan atribut kepolisian serta membawa senapan angin mainan yang menyerupai senjata api laras panjang jenis AK-47. Pelaku juga menggunakan identitas palsu dengan nama samaran Matraja S.S. Nst.
Berbekal seragam lengkap, tersangka menawarkan kepada korban bahwa kedua anaknya bisa bekerja di Pertamina Balongan, Indramayu. Syaratnya, korban harus membayar uang sebesar Rp100 juta. Agar lebih meyakinkan, tersangka juga membawa dua lembar daftar nama calon karyawan BUMN, satu lembar surat keterangan lulus tes, dan satu lembar surat keterangan kerja.
Tersangka kemudian menyerahkan berbagai surat tersebut kepada korban. Karena percaya, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp16 juta sebagai uang muka (DP).
“Di mana yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dengan berpangkat AKP dan berlogo Brimob. Terduga tersangka ini menawarkan pekerjaan kepada korban untuk bekerja di Pertamina dengan diberikan baju, ijazah dan logo Pertamina. Iming-imingnya dia dapat dipekerjakan di Pertamina dengan akan membayar Rp 100 juta, tapi baru kasih DP,” tutur Abdul, Senin (23/2/2024).
Namun, setelah melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina Balongan, Indramayu, korban baru menyadari surat yang diberikan tersangka merupakan dokumen palsu. Hingga kini, kedua anak korban pun tak kunjung bekerja di perusahaan tersebut.
Tersangka sendiri, lanjut Abdul, ditangkap setelah adanya laporan mengenai polisi gadungan di Kuningan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, MSS berhasil diringkus di daerah Cikadu, Kecamatan Kadugede, Kuningan. Sebelum tertangkap, pelaku juga diketahui sempat melakukan percobaan penipuan perizinan galian di Desa Parapanjang, Kuningan.
“Tersangka ditangkap di daerah Cikadu, Kadugede setelah adanya informasi terkait polisi gadungan. Waktu melakukan aksinya dia sempat pakai baju dinas ini di daerah Cibingbin, Desa Parapajang, untuk akan memproses surat terkait galian, tapi desa menolak terduga pelaku ini,” tutur Abdul.
Menurut Abdul, tersangka menjalankan aksinya secara langsung dengan mendatangi para korban. Motifnya murni karena tuntutan ekonomi.
“Pelaku asli Cirebon beraksi di wilayah Kuningan dan Cirebon. Korbannya lebih dari satu. Tapi yang baru masuk laporan baru satu. Motifnya murni ekonomi untuk kepentingan pribadi. Sehari-harinya dia tidak bekerja, ” tutur Abdul.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senapan angin dengan model menyerupai AK-47 warna hitam, satu setel seragam PDL Polri warna cokelat dengan pangkat AKP atas nama Matraja S.S. Nst, satu buah kaus warna abu-abu bertuliskan Polisi, dua lembar daftar calon karyawan BUMN, serta satu lembar surat keterangan lulus tes.
Abdul memaparkan, seragam dan atribut kepolisian tersebut didapatkan tersangka secara daring melalui marketplace. Tersangka sengaja mengenakan atribut kepolisian agar mudah dipercaya oleh masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Abdul mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika merasa menjadi korban dari polisi gadungan.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
