Bandung –
Menunaikan zakat fitrah menjadi bagian krusial dari ibadah umat Muslim di penghujung Ramadan. Kewajiban yang berakar dari syariat Islam ini memiliki ketentuan sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan nilai uang tunai yang merujuk pada harga beras di daerah masing-masing.
Di Provinsi Jawa Barat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jabar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk setiap kabupaten dan kota. Ketetapan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan harga beras lokal dan pola konsumsi masyarakat setempat.
Besaran tersebut menjadi panduan resmi bagi masyarakat agar dapat menunaikan kewajibannya secara akurat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Berikut adalah rincian nominal zakat fitrah untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jabar Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026:
1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jabar: Rp40.000
2. Kabupaten Bandung: Rp37.500
3. Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
4. Kabupaten Bekasi: Rp45.500
5. Kabupaten Bogor: Rp50.000
6. Kabupaten Ciamis: Rp37.500
7. Kabupaten Cianjur: Rp37.000 / Rp50.000 (beras pandawangi)
8. Kabupaten Cirebon: Rp39.000
9. Kabupaten Garut: Rp40.500
10. Kabupaten Indramayu: Rp37.500
11. Kabupaten Karawang: Rp42.000
12. Kabupaten Kuningan: Rp35.000
13. Kabupaten Majalengka: Rp40.000
14. Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
15. Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
16. Kabupaten Subang: Rp37.000
17. Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
18. Kabupaten Sumedang: Rp40.000
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
20. Kota Bandung: Rp42.500
21. Kota Banjar: Rp32.500
22. Kota Bogor: Rp45.000
23. Kota Bekasi: Rp50.000
24. Kota Cimahi: Rp40.000
25. Kota Cirebon: Rp45.000
26. Kota Depok: Rp45.000
27. Kota Sukabumi: Rp45.000
28. Kota Tasikmalaya: Rp37.500
Ketentuan Umum Zakat Fitrah
Dasar syariat: Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Bentuk zakat: Pembayaran dapat berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversi ke dalam uang, nilainya harus setara dengan harga beras yang berlaku di wilayah tersebut.
Waktu pembayaran: Zakat dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sesaat sebelum Salat Idul Fitri dimulai. Namun, waktu paling utama (afdhal) adalah di akhir Ramadan guna memastikan bantuan tersebut segera tersalurkan kepada penerima yang berhak (mustahik).
Keutamaan Zakat Fitrah
Zakat fitrah bukan sekadar pelengkap ibadah puasa, melainkan instrumen penting untuk mempererat solidaritas sosial. Ibadah ini memastikan seluruh lapisan masyarakat, terutama kaum dhuafa, dapat merasakan kebahagiaan dan kecukupan pangan saat merayakan Idul Fitri.
Dengan merujuk pada daftar besaran resmi ini, umat Muslim di Jawa Barat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga membantu para mustahik merayakan hari kemenangan dengan layak.
