Cianjur –
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Truk tronton hingga truk angkut barang bersumbu dua atau lebih dilarang melintas puncak serta jalur mudik di Kabupaten Cianjur mulai hari ini. Namun khusus truk sembako dan BBM bakal mendapatkan pengawalan khusus jika terjebak kemacetan.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengatakan berdasarkan ketentuan, truk sumbu dua atau lebih memang mulai dilarang untuk beroperasi di jalur mudik mulai 13 Maret 2026 hingga tujuh hari setelah lebaran.
“Terhitung hari ini sampai H+7 dilarang melintas di jalur mudik Cianjur, apalagi di jalur puncak,” kata dia, Jumat (13/3/2026).
Menurut dia, jika ditemukan kendaraan angkut barang yang tetap beroperasi, maka pihaknya akan melakukan penindakan berupa memberi peringatan atau tindakan lainnya.
“Tentu akan kami tegur hingga lakukan penindakan jika melanggar. Karena ini tujuannya demi keselamatan bersama di tengah naiknya volume kendaraan di momen tersebut,” kata dia.
Namun, Alexander menyebut truk muatan sembako ataupun BBM masuk dalam pengecualian dan tetap bisa beroperasi meski di momen mudik atau arus balik.
“Untuk muatan kebutuhan pokok dan BBM tetap bisa melintas,” kata dia.
Bahkan, lanjut dia, truk BBM ataupun sembako yang terjebak macet dan harus disegerakan untuk tiba ke tujuan akan mendapatkan pengawalan dari kepolisian.
“Kalau memang urgensinya tinggi, misalnya truk BBM yang kalau tidak segera tiba maka stok di SPBU jadi tersendat, silakan hubungi 110 untuk mendapatkan pengawalan,” pungkasnya.
