KPAI Sorot Usia Pelaku Pembunuh Siswa SMPN 26 di Kampung Gajah

Posted on

Bandung

Peristiwa tewasnya pelajar SMPN 26 Bandung di tangan pelajar SMK gegara putus pertemanan di eks Kampung Gajah menyita perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang anak dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayah Bandung. Peristiwa ini adalah tragedi yang sangat memprihatinkan. Kami memandang kasus ini sebagai kekerasan ekstrem antar anak yang berujung pada hilangnya hak hidup seorang anak, yang dalam perspektif perlindungan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar anak,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Motif Putus Pertemanan

Aris juga menyoroti motif kedua pelaku membunuh korban karena putusan pertemanan. Hal ini bukti bahwa konflik antarpelajar bisa berkembang menjadi destruktif.

“Motif yang disebutkan, yakni ‘putus pertemanan’, menunjukkan bahwa konflik relasi sosial di kalangan remaja dapat berkembang secara destruktif ketika tidak disertai kemampuan pengelolaan emosi, tidak ada pendampingan orang dewasa yang memadai, minimnya pendidikan resolusi konflik dan literasi emosional di sekolah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aris menyebut pembunuhan ini sebagai kasus yang sangat mengerikan. Pasalnya, kata dia, konflik sederhana antarpelajar terekskalasi jauh menjadi pembunuhan.

“Ketika konflik sederhana berkembang menjadi kekerasan terencana hingga pembunuhan, maka ini termasuk kategori kasus yang sangat mengerikan dan darurat, karena menunjukkan eskalasi kekerasan yang tidak proporsional dan kehilangan empati secara ekstrem,” tegasnya.

Ia pun mendorong negara wajib hadir memastikan hak korban dan keluarganya mendapatkan keadilan. “Proses hukum harus berjalan tegas, serta perlindungan psikologis bagi keluarga korban,” imbuhnya.

Pelaku Masih Anak-anak

Namun, ia juga meminta penegak hukum memperhatikan status pelaku yang masih anak-anak. Menurutnya, polisi harus tunduk pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dengan menjalankan Prinsip SPPA, kepentingan terbaik bagi anak, pendekatan keadilan restoratif, rehabilitasi dan pembinaan. Namun perlu ditegaskan, pendekatan khusus anak bukan berarti impunitas. Untuk tindak pidana berat seperti pembunuhan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan pidana, dengan mekanisme peradilan anak,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polisi telah menangkap YA (16) dan AP (17), yang diduga membunuh pelajar SMP Negeri 26 Bandung, ZAAQ (14), yang mayatnya ditemukan di eks Kampung Gajah, Bandung Barat. YA merupakan pelajar SMK asal Garut.

Pada Minggu (15/2), YA dan AP diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi di kediamannya di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut. Sebelum diamankan, kedua tersangka sempat kabur ke Tasikmalaya.

YA diketahui sebagai pelaku utama pembunuhan siswa SMPN 26 Bandung. Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengatakan kedua tersangka masih berstatus di bawah umur. YA tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK di Garut sementara AP sudah putus sekolah.

“Kedua tersangka ini masih di bawah umur, untuk YA bersekolah sementara AP bekerja sebagai tukang dekor nikahan,” kata Niko.

YA dan AP diduga membunuh ZAAQ pada Senin (9/2/2026) di lahan eks objek wisata Kampung Gajah. Jasad ZAAQ ditemukan saksi pada Jumat (13/2) malam.