Kejadian dugaan penyekapan dan pemerkosaan anak gadis oleh 4 pria di Tasikmalaya, turut memantik Pemkot Tasikmalaya untuk mengambil tindakan.
Petugas dari Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Tasikmalaya memutuskan untuk menutup operasional penginapan yang menjadi TKP kasus tersebut, Kamis (27/11/2025).
Adanya insiden yang menggegerkan publik Tasikmalaya kemarin, sudah cukup memberi alasan bagi Pemkot Tasikmalaya bertindak tegas terhadap hotel yang berlokasi di Jalan Komalasari Kecamatan Tawang itu.
“Kami menutup sementara izin usaha Hotel Tasik ini sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Ardis Sudiaman.
Dengan tindakan penutupan ini pihak hotel diminta untuk membenahi standar operasional, sehingga hotel bisa mematuhi peraturan layanan jasa perhotelan.
“Kalau misalkan hotel mau buka lagi, harus berbenah, SOP diterapkan, dengan manajemen yang berbeda. Jadi fungsinya hotel harus sesuai, ada front office, tamu datang dilayani jangan sampai transaksinya di depan pintu kamar,” kata Ardis.
Ardis menegaskan pihaknya mendukung pertumbuhan jasa perhotelan di Tasikmalaya, tapi semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan. Sehingga bagi yang melanggar akan dilakukan evaluasi.
“Kita akan evaluasi ke depan apakah ini perlu dibuka lagi atau tidak, kalau sudah memenuhi standar, kita tidak akan mempersulit, silahkan beroperasi lagi,” kata Ardis.
Terkait dokumen perizinan, menurut Ardis penginapan ini tidak ada masalah. Sudah terdaftar dan perizinannya masih berlaku.
“Kalau dokumen sudah jelas, dan kami sudah memeriksa langsung kepada owner. Tapi kami meminta diperbaiki kualitas dan pelayanan hotel ini serta tertata. Jadi sekali lagi penutupan ini sampai batas waktu yang tak ditentukan, dan harus dibenahi dulu kualitas hotelnya,” kata Ardis.
Lebih lanjut dia juga memaparkan, tindakan tegas yang diambil didasarkan pada aturan yang berlaku, sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Acuannya Peraturan Kemenparekraf Tahun 2025 tentang Standar Usaha Pariwisata dan Tata Cara Pengawasan serta Penerapan OSS.
“Jadi kami disini melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta pengendalian kepada pelaku usaha hotel untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Jangan sampai ada pelanggaran terhadap pengunjung,” papar Ardis.
Dia mengingatkan agar pelaku usaha jasa perhotelan aktif memantau agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan dan norma di lingkungan usahanya.
“Pengawasan atau monitoring secara berkala kami lakukan, agar tidak terjadi kejadian serupa, jangan sampai ada kegiatan yang melanggar norma-norma yang berlaku. Kami ingin menciptakan usaha pariwisata yang kondusif berkualitas dan berkelanjutan,” kata Ardis.
Proses penutupan operasional hotel tersebut berjalan kondusif. Tak ada drama penolakan atau perlawanan dari pihak pengelola. Pihak pengelola hotel bersikap kooperatif.
