Sindikat Pemalsu STNK-BPKB di Malang Jadi Otak Pencurian Mobil Sukabumi

Posted on

Sindikat pemalsuan dokumen kendaraan yang berperan sebagai otak di balik aksi pencurian mobil lintas daerah terungkap. Jaringan ini memproduksi STNK serta BPKB palsu untuk melancarkan penjualan mobil curian dengan harga pasar.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial DH (31), yang kehilangan Toyota Calya bernopol F-1716-VP pada 1 September 2025 sekitar pukul 02.23 WIB. Laporan itu ditindaklanjuti Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Satreskrim melalui penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman CCTV hingga penyisiran ke berbagai wilayah.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada sebuah jaringan terstruktur yang tidak hanya mencuri kendaraan, tetapi juga memproduksi dokumen palsu.

“Modusnya rapi dan terencana. Mereka duplikasi kunci, buat dokumen palsu, lalu menjual mobilnya dengan harga normal,” ujar Rita kepada infoJabar, Kamis (27/11/2025).

Dua pelaku yang mengurusi pemalsuan dan pengawasan yaitu AM (48), warga Gunungpuyuh, dan US (37), warga Kadudampit ditangkap pada 9 November 2025 pukul 03.00 WIB di sebuah kamar kos di Kota Malang. Tempat itu rupanya dijadikan “pabrik” pembuatan STNK dan BPKB palsu.

Kanit Jatanras Ipda Budi Bachtiar menyebut pembuat utama dokumen palsu berinisial A masih buron. “Dia punya mesin sendiri, sudah lama beroperasi. Awalnya pemain leasing, beli mobil murah lalu modifikasi surat-suratnya,” kata Budi.

Mengenai dugaan keterlibatan oknum Samsat, Budi mengatakan sementara belum terungkap. “Karena yang mencetak dokumennya masih DPO,” ujarnya.

Sementara itu, dua pelaku lain yang menjadi eksekutor pencurian di Sukabumi yaitu UK alias S (50) dan AS alias AB (42) dari Sukaraja ditangkap di wilayah Cantayan pada 7 Oktober 2025 pukul 04.00 WIB. AS diketahui bekerja sebagai mediator showroom dan biasa menjual mobil langsung ke pembeli, termasuk lewat media sosial.

Jaringan ini bekerja dengan alur terencana. Mobil korban awalnya dipinjam untuk digandakan kuncinya. Setelah kendaraan dicuri, dokumennya dipalsukan agar terlihat legal dan kemudian dijual kepada seseorang di Jember melalui perantara.

Harga yang dipatok pun harga pasar, sekitar Rp120 juta per unit. Polisi menduga setidaknya empat mobil telah mereka perjualbelikan dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 4 unit mobil berbagai merek, 4 kunci duplikat, 2 BPKB palsu dan 2 STNK palsu.

Seluruh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi kini memburu A, pembuat dokumen kendaraan palsu yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini.

‘Pabrik’ Surat Palsu di Malang Jadi Markas Sindikat

Jual Mobil Curian Harga Normal Rp120 Juta, Keuntungan Capai Rp500 Juta