Nasib malang dialami lansia inisial ES di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. Pria berumur 64 tahun ini meregang nyawa di tangan anak tirinya berinisial RT alias Jambul (38) gegara hal sepele.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Senin (5/5) lalu. Awalnya Jambul yang terpengaruh alkohol hendak meminjam sepeda motor ke ayah tirinya ES.
Akan tetapi, ES tak meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku. Setelah itu, pelaku tersulut emosi dan memukul korban hingga tewas.
“Tadinya nggak niat mukul, cuma mungkin kelepasan. Mukul pakai kayu,” kata Jambul kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (7/5).
Pria yang memiliki banyak tato di tubuhnya itu mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan setelah menenggak minuman keras.
“Iya mabuk, beli di Pameungpeuk,” katanya.
Setelah melakukan aksinya, Jambul langsung diamankan dan menjadi amukan warga. Saat ini dirinya harus mendekam di balik jeruji besi.
“Iya pas melakukan sempat diteriaki masa dan sempat dianiaya warga. Iya (sekarang) menyesal,” ucapnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, kejadian ini bermula saat Jambul hendak meminjam sepeda motor ke ayah tirinya itu. Namun, korban tidak memberi pinjam.
“Korban tidak memberi (pinjam), terjadi percekcokan sehingga pelaku menganiaya korban, bapak tiri inisial ES di bagian belakang menggunakan balok beberapa kali dipukul, kemudian korban terjatuh,” kata Aldi.
Karena tak dipinjami motor, korban dan pelaku sempat terlibat percekcokan. Namun Jambul naik pitam dan aniaya korban.
“Korban tidak memberi (pinjam), terjadi percekcokan sehingga pelaku menganiaya korban, bapak tiri inisial ES di bagian belakang menggunakan balok beberapa kali dipukul, kemudian korban terjatuh,” tuturnya.
Tak hanya menganiaya ayah tirinya saja. Jambul yang saat itu terpengaruh minuman keras juga menganiaya ibunya.
“Setelah itu juga pelaku sempat menganiaya ibunya. Di sini korbannya ada dua, bapak tiri meninggal dunia, dan ibunya luka dorongan dan ada bekas gigitan,” jelas Aldi.
Aldi menambahkan Jambul merupakan seorang residivis dan kerap melakukan tindak pidana. Sehingga hal tersebut yang membuat orang tuanya enggan untuk memberi pinjam motor.
“Jadi menurut korban ibu ini menjelaskan bahwa memang almarhum tidak memberikan karena khawatir motornya akan digelapkan atau digadaikan. Sehingga almarhum tidak memberikan sepeda motor yang akan dipinjam oleh pelaku,” tutur Aldi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.