Kisah Cinta Posesif Amanda Berakhir Tragis | Info Giok4D

Posted on

Amanda Putri Anggraeni (21) datang ke RSUD Majalengka pada Sabtu (3/5/2025). Ia membawa jenazah kekasihnya, Varhan Rifana (22), dengan mobil putih. Namun alih-alih mendapat simpati, langkah Amanda justru membangkitkan kecurigaan.

Luka lebam di tubuh korban, cara jenazah dimasukkan ke dalam bagasi, dan kesaksian ganjil rekannya, Tendi Yanuar membuat polisi bergerak cepat. Dalam hitungan hari, Amanda ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan kekasihnya sendiri.

Kisah itu bermula pada Selasa, 29 April 2025, saat Amanda menjemput Varhan dari Jatiwangi. Mereka telah menjalin hubungan selama tiga tahun. Di antara kerabat, keduanya dikenal sebagai pasangan yang saling mencintai. Namun di balik itu, ada sisi posesif dan obsesif yang ternyata tak tertanggulangi.

“Ya mungkin ada hubungan khusus ya, spesial (pacaran),” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian kepada infoJabar, Senin (5/5/2025).

“Mulai hari Rabu, 30 April, sampai pada 3 Mei, kita menerima laporan. Kurang lebih 1×24 jam kita sudah berhasil melakukan rangkaian penyelidikan untuk penuntasan kasus hilangnya nyawa seseorang ini, atau lebih tepatnya kasus pembunuhan atau penganiayaan ini menyebabkan nyawa seseorang hilang,” sambungnya kala itu.

Pada hari Rabu, menurut keterangan polisi, Varhan mulai merasa sakit. Ia meminta izin pulang kepada Amanda. Tapi permintaan itu justru menyulut amarah.

“Pada hari Rabu, korban merasa sakit minta izin pulang kepada tersangka akan tetapi, tersangka merasa emosi, tidak suka, karena tidak menginginkan korban untuk pulang ke rumah orang tuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo.

Amanda, yang merasa telah banyak berkorban dalam hubungan mereka, memukul korban berkali-kali. “Memang menurut tersangka sudah mengurusnya sangat lama sampai 1 tahun lah. Tersangka emosi, langsung menganiaya korban,” ujarnya. Korban dipukul dengan tangan kosong dan telepon genggam.

“Memukul muka korban yang kena ke mata sebelah kiri 2 kali pukulan, mata sebelah kanan 2 kali pukulan, dan juga memukul lengan kiri, dan lengan kanan korban 2 kali menggunakan HP, masing-masing 2 kali ke punggung belakang 2 kali, dan ke pinggang 1 kali,” lanjut Ari.

Selama tiga hari, Varhan disekap di kamar Amanda. “Korban selama 3 hari tersebut berada di rumah tersangka yang mana, korban, untuk sehari-harinya tidak bisa keluar dari kamar, untuk buang air kecil itu korban menggunakan botol air mineral, dan disiapkan pampers untuk buang air besar, sedangkan untuk makan diantarkan oleh tersangka,” kata Ari.

Orang tua Amanda tidak tahu bahwa seorang pria tengah disekap di kamar anaknya. “Pada saat tersangka melaksanakan kegiatan keluar korban dikunci dari luar, supaya tidak diketahui oleh orang tua tersangka bahwa adanya laki-laki di dalam kamar,” katanya.

Jarak kamar Amanda dengan orang tuanya memang agak berjauhan, dan aktivitas orang tua Amanda lebih banyak di toko sebelah rumah.

“Jadi memang rumahnya agak berjauhan, bukan terpisah, tapi agak berjauhan antara kamar pelaku dengan kamar orang tuanya. Dan sehari-hari orang tuanya lebih banyak beraktivitas di toko, jualan di sebelah rumah,” jelas Ari.

Tidak ada suara, tak ada jeritan yang membuat tetangga curiga. “Nggak ada (nggak ada teriakan). Dari tetangga juga tidak mendengar hal-hal seperti itu. Tidak mendengar suara teriakan apapun,” ujar Ari.

“Korban tidak melakukan perlawanan, sehingga dia korban menurut aja apa yang diinginkan oleh si pelaku. Sehingga korban tidak pernah keluar dari kamar tersebut sampai akhirnya meninggal,” tambahnya.

Hari Sabtu, 3 Mei 2025, pukul 18.00 WIB, Amanda mendapati Varhan tak bernyawa. Ia panik. Ia menghubungi temannya, Tendi Yanuar. Mereka mengangkat jenazah dan meletakkannya di bagasi mobil.

Dalam perjalanan, Amanda sempat berniat membuang jasad kekasihnya di jalanan Bantarujeg. Tapi Tendi menolak dan menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit.

Kejanggalan di RSUD Majalengka membuat pihak rumah sakit segera melapor ke polisi. Ayah Varhan, Tata Juarta, datang ke rumah sakit pada Minggu dini hari dan melihat sendiri kondisi jenazah anaknya. Tanda-tanda kekerasan begitu nyata.

Polisi langsung membentuk tim. “Bermula dari adanya laporan dari pihak RSUD Majalengka bahwa adanya perempuan yang membawa korban yang sudah menjadi jenazah. Kita langsung membentuk tim, karena pada saat laporan tersebut kita masih melaksanakan KRYD yang memang kita masih ada di lapangan. Dari laporan tersebut, kami langsung ke rumah sakit mengecek korban dan menginterogasi yang membawa jenazah tersebut,” ujar Ari.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kini Amanda telah dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi juga berencana melibatkan ahli kejiwaan. “Kita juga akan meminta dari ahli kejiwaan ataupun psikiater untuk memeriksa si tersangka ini,” kata Ari.

Dalam penilaian Ari, hubungan keduanya tidak sehat. “Kalau bahasa sekarang sih bucin ya. Si ceweknya bucin, si cowoknya juga bucin,” ujarnya.