Bandung –
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat memastikan warga yang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap bisa kembali memperoleh layanan kesehatan melalui mekanisme reaktivasi.
Warga diimbau untuk terlebih dahulu mengecek status kepesertaan BPJS PBI mereka, baik di klinik, puskesmas, maupun rumah sakit. Jika diketahui status kepesertaan tidak aktif, masyarakat diminta segera mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mengurus proses reaktivasi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, menjelaskan reaktivasi bisa dilakukan dengan mekanisme yang relatif mudah dan tidak harus menunggu kondisi sakit berat terlebih dahulu.
“Yang penting bawa surat keterangan dirawat. Misalnya ada yang biasa kontrol hemodialisa, dia harus cek ke puskesmas kena tidak, kalau tidak kena bisa langsung dipakai. Tapi kalau misalnya kena ya sudah tinggal minta surat keterangan dari puskesmas, datang ke Dinsos dan bisa langsung aktivasi. Jadi enggak usah nunggu sakit dulu,” ujar Vini, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, proses reaktivasi kepesertaan PBI JKN dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 1×24 jam. Hal ini karena penginputan data dilakukan langsung oleh Dinas Sosial di tingkat kota atau kabupaten.
“Prosesnya 1×24 jam karena yang memasukkan datanya dari dinsos kota dan kabupaten,” katanya.
Vini menegaskan saat ini reaktivasi bisa dilakukan untuk seluruh pasien PBI yang dinonaktifkan. Namun, pemerintah memberikan prioritas bagi warga dengan penyakit kronis agar tidak sampai terputus dari layanan kesehatan yang rutin mereka jalani.
“Sekarang bisa semua pasien reaktivasi. Memang diutamakan yang punya penyakit kronis, diutamakan dan didahulukan supaya pengaktifannya cepat. Makanya kenapa kita sampaikan kepada yang punya penyakit talasemia, kanker, gagal ginjal cepat cek, khawatir ya tiba-tiba putus atau nonaktif,” tuturnya.
Vini juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) yang secara tiba-tiba memutuskan kepesertaan masyarakat dalam program BPJS PBI.
“Itu yang jadi pembahasan kita juga, kalau mau memutuskan ya beri tahulah, jadi enggak kaget,” ucap Vini.
Lebih lanjut, ia juga memastikan masyarakat tak perlu khawatir soal proses birokrasi yang berbelit. Vini menyebut seluruh fasilitas kesehatan sudah mendapat instruksi agar tidak mempersulit warga yang ingin melakukan reaktivasi.
“Sudah langsung, pesan gubernur secepatnya. Sudah instruksi ke puskesmas, rumah sakit, klinik tidak boleh mempersulit dan harus disiapkan formatnya,” tegasnya.
Dengan format yang sudah diseragamkan, proses reaktivasi diharapkan berjalan lebih cepat dan tertib. “Kalau sudah ada format kan enak, nama, NIK, diagnosa, sudah tanda tangan, bawa ke dinsos untuk reaktivasi,” pungkas Vini.
