Duduk Perkara Viral Bibi Kelinci: Ungkap ‘Dine and Dash’, Owner Jadi Tersangka

Posted on

Jakarta

Kasus yang sempat viral pada September 2025 tentang dua pelanggan kafe di kawasan Kemang yang pergi tanpa membayar pesanan atau dine and dash senilai lebih dari Rp500 ribu kini memasuki perkembangan baru. Pemilik kafe yang sebelumnya melaporkan kejadian tersebut justru kini berstatus sebagai tersangka.

Dikutip dari , pemilik kafe Bibi Kelinci di Kemang, Nabilah O’Brien, sebelumnya mengungkap peristiwa keributan yang terjadi di tempat usahanya pada pertengahan September 2025. Melalui unggahan di akun Instagram @nabobrien pada 20 September 2025, ia membagikan sejumlah bukti terkait insiden tersebut.

Menurut penuturannya, keributan bermula saat sepasang suami istri datang sebagai pelanggan dan memesan sekaligus 11 menu makanan serta 3 minuman. Namun, pasangan itu merasa kesal karena hidangan yang mereka pesan dianggap terlalu lama disajikan. Saat itu kondisi kafe sedang dipenuhi pengunjung.

Nabilah menyebut, kedua pelanggan tersebut tidak menerima penjelasan dari pegawai kafe. Mereka kemudian memaksa masuk ke area dapur yang seharusnya hanya boleh diakses oleh staf. Di dalam dapur, keduanya sempat melontarkan ancaman untuk merusak tempat usaha dan juga mencoba merusak sejumlah peralatan dapur.

Setelah meluapkan kemarahan kepada pegawai, pasangan itu disebut meninggalkan area dapur sambil membawa dua kantong berisi pesanan makanan. Total ada 14 menu yang dibawa pergi, sementara tagihan sebesar Rp530.000 tidak dibayarkan.

Situasi Berbalik

Beberapa bulan setelah kejadian itu, situasi justru berbalik. Melalui unggahan Instagram pada 6 Maret 2026, Nabilah mengungkap bahwa dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam video yang diunggah, ia tampak menahan tangis saat menceritakan kronologi menurut versinya. Nabilah mengaku selama lima bulan terakhir memilih tidak berbicara karena merasa takut.

“Saya selama lima bulan ini memilih diam karena takut untuk bersuara. Hari ini saya mencoba memberanikan diri untuk menyampaikan hal ini demi mencari keadilan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya diminta mengakui bahwa unggahan sebelumnya, termasuk rekaman CCTV yang ia tampilkan, merupakan fitnah. Selain itu, ia mengaku diminta membayar uang sebesar Rp1 miliar.

Viral! Pelanggan Kafe di Kemang Kabur Usai Makan Senilai Rp 500 Ribu Foto: Instagram/nabobrien

Dalam unggahannya, Nabilah turut meminta perhatian dari Komisi III DPR RI untuk membantu mencari keadilan. Ia mengaku tidak mengetahui harus meminta perlindungan kepada siapa.

Permohonan tersebut kemudian mendapat respons dari Komisi III DPR RI. Komisi tersebut dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Nabilah pada Senin, 9 Maret 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan rapat tersebut digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Kami optimistis pertemuan ini dapat memberikan hasil yang baik, sehingga tidak ada warga negara yang mengalami kriminalisasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Penjelasan Polisi

Polisi menjelaskan soal Nabilah O’brien. Polisi menyebut, terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan kepada dua kantor polisi yang berbeda pula.

“Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda,” demikian keterangan Polsek Mampang Prapatan, Jumat (6/3/2026).

Pada perkara pertama, Nabilah melaporkan pasutri berinisial ZK dan ESR terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur di Pasal 363 KUHP. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan pada akhir September 2025.

Pasutri yang diduga mencuri makanan di resto Nabilah itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polsek Mampang Prapatan akan memeriksa keduanya pekan depan.

“Terhadap kedua Terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” katanya.

Sementara itu, pasutri ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Nabilah dilaporkan karena unggahan video saat ZK dan ESR berada di resto ketika terjadi peristiwa dugaan pencurian makanan.

“Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor,” katanya.

Polsek Mampang menjelaskan, dalam kasus ini, terjadi dua perkara yang berbeda dengan objek perkara yang berbeda dan penanganan di kantor kepolisian yang berbeda.

Artikel ini telah tayang di sini dan di sini.