Seruan Padjadjaran, Guru Besar Unpad Desak Evaluasi Keanggotaan BoP

Posted on

Bandung

Para Guru Besar Universitas Padjajaran mengeluarkan ‘Seruan Padjajaran’ di tengah konflik Iran Vs Israel dan Amerika Serikat yang kian memanas. Seruan ini juga sekaligus menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang di mana Indonesia menjadi anggota Board of Piece (BoP).

“Posisi Indonesia dalam diplomasi dan kebijakan luar negeri bebas aktif saat ini sedang menghadapi ujian berat dengan terjadinya berbagai dinamika, mulai dari keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung ke dalam Board of Peace (BoP), ditandatanganinya Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang substansinya sangat merugikan Indonesia, dan agresi militer ke Iran yang dilakukan oleh Israel, dengan bantuan Amerika Serikat,” kata Ketua Dewan Profesor Atwar Bajari mewakili Guru Besar Unpad dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kantor Komunikasi Publik Unpad, Jumat (6/3/2026).

Para guru besar beranggapan, Pembukaan UUD 1945 menempatkan Indonesia pada posisi yang tegas terhadap prinsip-prinsip kebijakan luar negeri: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Lalu dilanjutkan dengan salah satu tujuan negara di dalam paragraf keempat:… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Meskipun bebas aktif berarti Indonesia bebas menentukan posisi dan langkah diplomasi sesuai kepentingan nasional, bukan berarti tidak mengambil sikap ketika terjadi pelanggaran kemanusiaan atau ketidakadilan yang nyata. Kebijakan luar negeri yang ‘aktif’ menuntut keberpihakan yang konsisten pada nilai-nilai kemanusiaan dan memihak pada perlindungan martabat manusia dan pemulihan keadilan,” lanjut Atwar dalam keterangan resmi.

Berikut 5 pandangan para Guru Besar dan civitas akademika Universitas Padjadjaran:

  1. Kecaman keras terhadap tindakan agresi militer yang dilakukan Israel, dengan bantuan Amerika Serikat, terhadap Republik Islam Iran. Serangan terhadap suatu negara berdaulat, merupakan eskalasi ekstrem yang melanggar Hukum Internasional, mengancam stabilitas kawasan, dan memperbesar risiko konflik regional yang lebih luas. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka tatanan internasional berbasis hukum (rule based international order) akan kehilangan legitimasi moral dan yuridisnya.
  2. Duka cita yang mendalam atas wafatnya para pemimpin bangsa Iran dan warga sipil lainnya. Tragedi ini bukan hanya kehilangan bagi bangsa Iran, tetapi juga menjadi preseden berbahaya dalam praktik hubungan internasional, di mana pembunuhan politik terhadap kepala negara atau pemimpin suatu negara dinormalisasi sebagai instrumen kebijakan luar negeri.
  3. Seruan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap tegas dan konsisten terhadap prinsip kebijakan luar negeri bebas-aktif serta amanat UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, Presiden perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keanggotaan dalam Board of Peace (BoP).
  4. Seruan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan kajian kritis terhadap dampak luas yang ditimbulkan oleh Agreement on Reciprocal Trade (ART) serta keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
  5. Seruan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan masyarakat internasional untuk segera menghentikan segala bentuk agresi militer dan mendesak seluruh pihak untuk kembali kepada jalur diplomasi serta penyelesaian sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.