Dokter Iril Buat Surat Usai Divonis 5 Tahun, Begini Isinya | Giok4D

Posted on

M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril divonis 5 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap ibu hamil. Dia sempat menitip surat ke awak media.

Dokter Iril menjalani sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, pada Kamis, (2/10/2025) sore.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Iril datang didampingi kuasa hukumnya, Firman S. Rohman. Sementara sidang dipimpin ketua majelis hakim Sandi M. Alayubi, dan dua anggota Haryanto Das’at dan Ahmad Renardhien.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut, majelis hakim menyatakan Dokter Iril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan seksual, seperti dalam dakwaan kedua, Pasal 6 C, Jo Pasal B, E dan I UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Dia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara serta diminta untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 106 juta.

“(Vonis) ini diambil oleh teman-teman majelis, dengan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan,” kata Humas PN Garut, Andre Trisandy.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mendakwanya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim di antaranya Dokter Iril dianggap tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kemudian, Dokter Iril juga mengalami afektif bipolar.

Selain itu, kasus ini yang telah viral di media sosial, dianggap telah menjadi hukuman tersendiri bagi Iril, sehingga dianggap sebagai hal yang meringankan.

“Majelis memandang hal tersebut sudah menjadi penghukuman tersendiri bagi terdakwa,” katanya.

Setelah sidang, Dokter Iril sendiri mengaku akan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim. “Pikir-pikir Yang Mulia,” katanya.

Saat hendak berlalu meninggalkan ruangan sidang, Dokter Iril sempat menghampiri wartawan dan menitip selembar surat. Dilihat infoJabar, dalam surat tersebut iril menghaturkan permohonan maaf. Berikut isinya:

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr.Wb

Melalui tulisan ini, saya hendak menyampaikan permohonan maaf dan salam rindu kepada: cinta pertama & terakhir saya, dr. Rafithia Anandita binti Wiryawan Permadi, kedua anak saya, kedua orang tua & mertua saya, adik-adik, dan seluruh keluarga besar saya, saya mohon maaf. Tolong Tunggu saya kembali pulang dengan versi pribadi insani yang lebih baik.

Saya mohon maaf kepada seluruh warga masyarakat, para pejabat & pimpinan, guru-guru saya, dan juga para teman sejawat dan almamater.
Kepada para penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, teman-teman-teman tahanan “rasa keluarga baru” di Rutan, dan wartawan yang telah memberikan pendampingan, pelayanan & perlakukan yang baik selama 6 bulan proses hukum ini.

Dan juga kepada tersangka pelaku enyebara video CCTV, saya ucapkan terima kasih, juga untuk orang-orang yang telah mengancam saya & keluarga.

Alhamdulillaahi ‘ala kulli haal…
Wassalamualaikum Wr. WB.

IRIL
MUHAMMAD SYAFRIL FIRDAUS