Ditanya Polisi, Pengedar Ganja di Sukabumi Ungkap Tobat

Posted on

Kepala AP (25) terus menunduk ketika Kapolres Sukabumi AKBP Samian melempar pertanyaan di hadapan wartawan. AP ditangkap setelah kedapatan memiliki 4 kilogram daun ganja.

Sebelum tersandung kasus narkoba, diketahui AP adalah seorang karyawan swasta yang baru saja diberhentikan dari pekerjaannya. Saat dihadirkan di depan awak media, ia tampak gelisah. Tangannya sesekali meremas celana, seolah mencari pegangan.

Di hadapan awak media, Kapolres Samian mendekat dan bertanya langsung.

“Kamu merasa menyesal nggak mengedarkan begitu, merasa berdosa enggak?” tanya Samian, Kamis (18/9/2025).

“Merasa berdosa, Bang,” jawab AP lirih, hampir tak terdengar.

“Kenapa berdosa?” tanya Samian lagi.

“Karena itu meracuni masyarakat,” ucapnya.

“Saya akan tobat, Bang. Akan tobat,” imbuhnya.

AP ditangkap di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (10/9/2025) malam. Dari tangannya, polisi menyita lebih dari 4 kilogram ganja yang disimpan dalam tas ransel hitam berisi 23 bungkus plastik klip bening. Dari rumahnya, polisi juga menemukan empat bungkus koran berisi ganja dan sebuah gergaji besi.

AP mengaku terjerumus karena alasan ekonomi.

“Saya baru diberhentikan kerja di Jakarta. Dulu admin online shop,” katanya. Ia menyebut ganja itu diperoleh dengan sistem tempel, tanpa pernah bertemu langsung dengan pemasok.

“Komunikasi via telepon, nomornya dari teman. Satu kilogram saya dibayar Rp 500 ribu,” tuturnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, kasus ini memperlihatkan bahwa peredaran narkoba bisa menjerat siapa saja, bahkan pekerja biasa.

“Dalam beberapa hari terakhir, kami juga mengungkap peredaran ganja dengan barang bukti sekitar 4,5 kilogram. Perkara ini masih kami kembangkan lebih lanjut untuk memastikan dari mana suplai ganja tersebut,” kata Samian.

Samian menambahkan, Polres Sukabumi akan terus menindak tegas peredaran narkoba dan obat keras terbatas.

“Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas berbagai bentuk penyalahgunaan, baik narkotika maupun obat keras terbatas yang jelas-jelas tidak pada tempatnya atau tanpa izin,” pungkasnya.

Selain kasus AP, polisi juga mengungkap peredaran obat keras terbatas di Cisolok. Dua tersangka, N dan HF, ditangkap pada Senin (15/9/2025) malam dengan barang bukti 18.800 butir OKT yang terdiri dari Hexymer dan Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna menjelaskan detail temuan itu.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain 10 toples berisi 10 ribu butir Hexymer warna kuning dan 880 strip obat tanpa merek berisi 8.800 butir diduga Tramadol,” ujar Iwan.

Iwan juga menambahkan keterangan terkait penangkapan AP. “Menurut keterangan pelaku, dirinya mendapat ganja dari seseorang berinisial I yang kini berstatus DPO. Barang itu akan diedarkan kembali dengan cara disimpan atau tempel,” katanya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. Sedangkan N dan HF dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3 serta Pasal 436 junto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi berhasil mengungkap 150 kasus narkotika dan obat keras terbatas sepanjang Januari hingga pertengahan September 2025. Dari total 191 tersangka yang ditangkap, Kecamatan Palabuhanratu mencatat jumlah tertinggi dengan 24 orang. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram, ganja 4,5 kilogram, serta 116.393 butir OKT.