Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkap temuan mencengangkan yaitu terdapat 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan satu kota. Salah satunya berada di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
“Totalnya ada 176 tambang ilegal yang teridentifikasi di Jawa Barat,” ungkap Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, saat ditemui di Cirebon, Senin (2/6/2025).
Menurut Bambang, data ini diperoleh dari hasil pendataan lintas wilayah dan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan praktik tambang tanpa izin menjadi ancaman serius terhadap keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Dalam upaya menekan pertambangan ilegal dan mencegah penyimpangan izin resmi, Dinas ESDM Jabar tengah menyiapkan pengawasan administratif ketat. Salah satunya dengan menerbitkan dua surat edaran penting kepada perusahaan pemegang izin.
Surat edaran pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, agar melaksanakan kegiatan tambang sesuai ketentuan hukum, rencana kerja, serta standar keselamatan dan lingkungan.
“Saya akan kirimkan surat secara pribadi kepada seluruh pemegang IUP operasi produksi agar bekerja secara legal, tertib, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, surat kedua ditujukan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, yang secara tegas dilarang melakukan penambangan sebelum izin operasi produksi diperoleh. Menurut Bambang, ditemukan indikasi bahwa beberapa pengelola melakukan aktivitas tambang meski hanya mengantongi izin eksplorasi.
Guna memperkuat pengawasan, Dinas ESDM Jabar juga akan melakukan evaluasi ketat terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun setiap tahun oleh seluruh perusahaan tambang legal. Dokumen ini menjadi dasar dalam mengevaluasi kegiatan produksi, volume penggalian, hingga strategi reklamasi dan pascatambang.
“RKAB ini sangat penting. Di dalamnya tercantum target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan setelah tambang selesai beroperasi,” ujarnya.
Pemprov Jabar menyatakan komitmennya untuk menertibkan pertambangan ilegal dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi. Evaluasi terhadap RKAB akan diperketat, dan perusahaan yang terbukti menyimpang akan dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa atau kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal atau penyalahgunaan izin,” tutupnya.