Seorang pria di Pangandaran inisial R (27) menganiaya mantan istrinya, T (27). Lua yang dialami T pun cukup parah sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Sebelum insiden mengerikan itu terjadi, keduanya dikabarkan sempat mabuk bareng. Namun, entah apa yang terjadi, R berujung mengganiaya T.
R dan T sebelumnya merupakan pasangan suami-istri hasil pernikahan siri. Penganiayaan itu terjadi di Dusun Purwasri, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (25/7/2025). Peristiwa itu membuat tetangga kaget karena T ditemukan sudah bersimbah darah.
Beruntung, kejadian itu langsung diketahui warga setempat. Sehingga korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat, namun dirujuk ke RSUD Pandega.
Kepala Dusun Purwasari, Ade Supriatna membenarkan jika penganiayaan oleh seorang pria terjadi di wilayahnya. Menurutnya, terduga pelaku sebelum kejadian sering berkunjung ke rumah T. Bahkan, dikabarkan mabuk bareng.
Sebelum kejadian penganiayaan, pelaku dikabarkan membawa miras ke rumah korban dan minum bersama.
“Awalnya mereka minum bersama, tapi kemudian terjadi cekcok, alasannya belum terungkap,” ujar Ade melalui pesan WhatsApp, Senin (28/7/2025).
Ia mengatakan, sebelum korban dianiaya, menurut keterangan saksi, mereka cekcok di dalam rumah hingga mantan suami itu melakukan kekerasan brutal.
“Saking sadisnya, R menikam leher korban hingga menyebabkan pecahnya pembuluh arteri,” ucapnya.
Selain itu, R memukul kepala korban dengan gelas dan mangkuk hingga mengalami luka serius di bagian kepala. Korban saat ini sedang melakukan visum di RSUD Pandega Pangandaran.
Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga sudah sering terjadi antara keduanya. “Pelaku masih sering datang dan memaksa hubungan suami-istri, tapi korban merasa tidak dinafkahi lagi,” ucap dia.
Informasi yang dihimpun infoJabar, pelaku R berprofesi sebagai pengamen. R sering terlihat mengamen di kawasan wisata Pantai Karapyak.
Dihubungi terpisah, Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Karena keduanya hanya menikah secara agama dan tidak tercatat secara hukum negara, kasus ini tidak masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang,” kata Yusdiana.