Pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang Abdul Karim (59) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Ade Rahman (35) ditetapkan tersangka oleh Polresta Cirebon dalam kejadian longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dua tersangka memiliki peran berbeda. Seperti, Abdul Karim alias AK mengetahui operasional tambang sudah dilarang sejak Januari lalu. Namun operasional masih dilakukan hingga kejadian bencana longsor terjadi.
“Tersangka AK mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengetahui surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB Tanggal 8 Januari 2025,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima infoJabar, Senin (2/6/2025).
Hendra mengungkapkan, kemudian muncul kembali surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP Ketua Kopontren Al-Azhariyah pada Tanggal 19 Maret 2025 berupa peringatan kepada pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Tersangka Ade Rahman alias AR, menurut Hendra mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan kepada pemegang IUP dan mengetahui surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan secara khusus pada lokasi TKP.
“Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR Untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan,” ungkapnya.
“Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” tambahnya.
Dalam kejadian ini, 19 orang dilaporkan meninggal dunia, 7 orang luka-luka dan 6 orang lainnya masih dinyatakan hilang.
“Akibat dari pelaksanaan kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor sehingga menimbulkan korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka,” ujar Hendra.
Atas tindakan kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Berikut data 19 korban tewas, 7 luka-luka dan 6 hilang, hingga, Senin (2/5/2025) pagi:
Data korban meninggal dunia:
1. Andri (41) Desa Padabeunghar Kec. Pasawahan Kab.Kuningan
2. Sukadi (48) Desa Buntet Kec. Astanajapura Kab.Cirebon
3. Sanuri (47) Desa Semplo Kec. Palimanan Kab.Cirebon
4. Sukendra, Desa Girinata Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon
5. Dendi Hirmawan (40)Ds. Cimenyan Kab. Bandung
6. Sarwah (36) Kelurahan Kenanga Blok Pontas Kec. Sumber Kab. Cirebon
7. Rusjaya (48) Ds. Beberan Blok Beberan Rt 02 Rw 01 Kec. Palimanan Kab. Cirebon
8. Rion Firmansyah Ds. Kepuh Blok Gunung Santri Kec. Palimanan Kab. Cirebon
9. Rino Ahmadi (28) Ds. Cikalahang Blok III Kec.Dukupuntang Kab. Cirebon
10. Ikad Budiarso (47) Ds. Budur Blok Karang Wangi Kec.Ciwaringin Kab. Cirebon
11. Toni (46) Ds. Kepuh Blok Benggoi Kec. Palimanan Kab. Cirebon
12. Wastoni Hamzah (25) Ds. Krangkeng Blok Lurah Kec.Srengseng Kab. Indramayu
13. Jamaludin (49) Ds. Krangkeng Blok Lurah Kec.Srengseng Kab. Indramayu
14. Suparta (42) Ds. Kepuh Kec. Palimanan
15. Sakira Bin Jumair (44) Ds. Cikeusal Kec. Gempol Kab. Cirebon
16. Sunadi (30) Ds. Girinata Kec. Dukuputang Kab. Cirebon
17. Sanadi Bin Darya (47) Ds. Cikeusal Kec. Gempol Kab. Cirebon
18. Nalo Sanjaya (53) Ds. Kedongdong Kidul Kec. Dukuputang Kab. Cirebon
19. Wahyu Galih Bin Aga (26) Ds. Cipanas Kec. Dukuputang Kab. Cirebon
Data korban luka-luka:
1. Taryana (46) / L Kab. Indramayu (Luka fraktur terbuka jari tangan di rujuk ke RS Sumber Hurip)
2. Heri (35) / L Ds. Mayung Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon (Luka ringan di kepala , rawat jalan di Puskesmas Dukupuntang)
3. Iwan Julianto (31)/ L Ds. Cipanas Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon (Luka ringan bahu dan kaki penanganan rawat jalan di Puskesmas Dukupuntang)
4. Andi / L (Luka Fraktur kaki kiri di rujuk RS Sumber Hurip)
5. Evan Radiansyah (12) Pabedilan (Luka kaki kiri lutut kiri penanganan rawat jalan di Puskesmas Dukupuntang)
6. Reni (23) Ds. Guntur Mekar Dusun Narogong Kec.Tanjung Kab. Majalengka (Luka kaki sebelah kiri berobat jalan di RS Sumber Hurip)
7. Abdu Rohim (32) Ds. Bantarjati Kec. Kertajati Kab. Majalengka (Luka Kedua kaki terkilir berobat jalan di RS Sumber Hurip)
Data korban hilang:
1. Muniah (45) Ds. Cikeduk Kec. Depok Kab. Cirebon
2. Sudiono (51) Ds. Girinata Kec. Dukuputang Kab. Cirebon
3. Tono Bin Sudirman (57) Ds. Cipanas Kec. Dukuputang Kab. Cirebon
4. Dedi Setiadi (47) Ds. Cikalahang Kec. Dukuputang Kab. Cirebon
5. Nurakman (51) Ds. Girinata Kec. Dukuputang Kab. Cirebon
6. Puji Siswanto (50) Ds. Leuwimunding Kab. Majalengka