Bacaan Niat Zakat Fitrah serta Besarannya 2026 di Jabar | Info Giok4D

Posted on

Bandung

Zakat fitrah menjadi salah satu ibadah penting bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Setiap Muslim yang memenuhi ketentuan untuk membayar zakat fitrah atau muzakki, wajib melunasinya sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain sebagai bentuk penyucian diri, ibadah ini juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Menjelang Idulfitri, banyak masyarakat mulai mencari informasi tentang bacaan niat zakat fitrah, doa zakat fitrah, hingga besaran zakat yang harus dibayarkan.

Di Jawa Barat, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah 2026 yang menjadi pedoman di berbagai kabupaten dan kota. Seperti apa bacaan niat dan doa zakat fitrah, serta berapa besaran yang harus dibayarkan di 2026? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Dilansir dari laman resmi BAZNAS, zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan selama bulan Ramadan dan diselesaikan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.

Kewajiban ini bersandar pada hadis Ibnu Umar r.a. yang menyebutkan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Zakat fitrah memiliki makna spiritual sekaligus sosial. Ibadah ini membantu menyucikan jiwa setelah menjalani puasa Ramadan selama satu bulan penuh. Zakat fitrah juga memperkuat kepedulian sosial karena hasilnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Golongan yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Setiap Muslim memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah dengan beberapa ketentuan yang telah dijelaskan dalam syariat Islam. Syarat wajib zakat fitrah antara lain:

1. Beragama Islam

2. Masih hidup saat matahari terbenam di hari akhir bulan Ramadan

3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri

Zakat fitrah ditunaikan satu kali dalam satu tahun dan menjadi pembeda dengan jenis zakat lainnya. Pelaksanaan zakat fitrah berlangsung sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW yang mengatakan :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Dalam Islam, zakat memiliki aturan yang jelas terkait pihak yang berhak menerima. Al-Qur’an menjelaskan kelompok penerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60.

Ada delapan golongan penerima zakat atau mustahik yaitu:

1. Fakir yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa pun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin yaitu mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

3. Amil yaitu pihak yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu’allaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan keimanan.

5. Hamba sahaya yaitu budak yang berusaha memerdekakan dirinya.

6. Gharimin yaitu orang yang memiliki utang untuk kebutuhan hidup yang mendesak.

7. Fisabilillah yaitu pihak yang berjuang di jalan Allah seperti kegiatan dakwah dan perjuangan agama.

8. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan yang bertujuan baik.

Besaran Zakat Fitrah Secara Umum

Dalam ketentuan syariat Islam, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Besaran zakat fitrah setara dengan satu sha’ makanan pokok. Dalam praktiknya di Indonesia, ukuran tersebut setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.

Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras dengan kualitas yang sama seperti yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Selain beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut.

Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Jabar 2026

Besaran zakat fitrah tetap mengacu pada ketentuan makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Namun, sebagai lembaga zakat nasional, BAZNAS juga menetapkan nominal zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

Untuk wilayah Jawa Barat, BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H atau 2026 M. Surat edaran tersebut berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

“Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ungkap Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Anang Djauharuddin dalam keterangan resminya.

Berikut besaran zakat fitrah di wilayah Jawa Barat tahun 2026:

1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000

2. Kabupaten Bandung Rp 37.500

3. Kabupaten Bandung Barat Rp 40.500

4. Kabupaten Bekasi Rp 45.500

5. Kabupaten Bogor Rp 50.000

6. Kabupaten Ciamis Rp 37.500

7. Kabupaten Cianjur Rp 37.000 (beras biasa) Rp 50.000 (beras pandanwangi)

8. Kabupaten Cirebon Rp 39.000

9. Kabupaten Garut Rp 40.500

10. Kabupaten Indramayu Rp 37.500

11. Kabupaten Karawang Rp 42.000

12. Kabupaten Kuningan Rp 35.000

13. Kabupaten Majalengka Rp 40.000

14. Kabupaten Pangandaran Rp 32.500

15. Kabupaten Purwakarta Rp 45.000

16. Kabupaten Subang Rp 37.000

17. Kabupaten Sukabumi Rp 35.000

18. Kabupaten Sumedang Rp 40.000

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 37.000

20. Kota Bandung Rp 42.500

21. Kota Banjar Rp 32.500

22. Kota Bekasi Rp 50.000

23. Kota Bogor Rp 45.000

24. Kota Cimahi Rp 40.000

25. Kota Cirebon Rp 45.000

26. Kota Depok Rp 45.000

27. Kota Sukabumi Rp 45.000

28. Kota Tasikmalaya Rp 37.500

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Niat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan zakat fitrah. Umat Islam membaca niat sesuai dengan pihak yang diwakili dalam pembayaran zakat. Berikut bacaannya:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Artinya : Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala

Artinya : “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala”

Bacaan Doa Zakat Fitrah

Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar menganjurkan umat Islam membaca doa saat menunaikan zakat. Berikut bacaannya :

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

Ketentuan Pelaksanaan Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau dalam bentuk uang dengan nilai yang setara. Banyak masyarakat memilih beras karena sesuai dengan tradisi penyaluran zakat di lingkungan masjid dan lembaga zakat.

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan berlangsung hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyaluran zakat juga harus berlangsung sebelum salat Idulfitri agar zakat tersebut diterima sebagai zakat fitrah.

Umat Islam dapat menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada mustahik, kepada pengumpul zakat di wilayah masing-masing seperti masjid setempat, ataupun melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.

Demikian ulasan lengkap mengenai bacaan niat dan doa zakat fitrah, ketentuan membayarnya, serta besaran nominal yang perlu dibayarkan di tahun 2026. Semoga bermanfaat!

Halaman 2 dari 2