Sukabumi –
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menyikapi persoalan penonaktifan jaminan kesehatan PBI JKN yang didanai APBN. Sebagai langkah solutif, Dinkes membuka layanan pengaduan khusus melalui saluran telepon dan WhatsApp bagi warga yang terdampak.
Bagi masyarakat yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit namun mendapati jaminan kesehatannya tidak lagi aktif, dapat segera menghubungi nomor layanan di 0857-7521-1755.
Layanan ini disiapkan khusus untuk memfasilitasi warga yang membutuhkan bantuan darurat terkait status kepesertaan jaminan kesehatan mereka.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Masykur Alawi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap permohonan bantuan yang masuk.
Meski kewenangan reaktivasi melibatkan berbagai instansi, Dinkes berkomitmen untuk menjadi jembatan bagi masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, BPJS, rumah sakit, dan instansi lainnya. Intinya, kami di Dinas Kesehatan insyaallah akan menerima informasi atau permohonan bantuan mengenai hal tersebut,” ujar Masykur Alawi dalam keterangannya.
Instruksi untuk Kepala Puskesmas
Selain layanan darurat bagi pasien rumah sakit, Masykur juga menginstruksikan seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Sukabumi untuk bersikap responsif.
Warga yang belum membutuhkan layanan medis pun diminta untuk proaktif mengecek status kartu jaminan kesehatannya sejak dini.
“Cek kartu dan jaminannya sekarang. Jika ternyata tidak aktif, secepatnya kita akan berupaya memfasilitasi untuk reaktivasi melalui kolaborasi dengan Dinas Sosial, Disdukcapil, hingga BPJS,” tegasnya.
Prioritas bagi Kelompok Rentan
Dinkes memberikan perhatian khusus bagi sasaran rentan yang memerlukan layanan medis rutin. Masykur memerintahkan jajaran Puskesmas untuk melakukan pendataan detail terhadap warga dengan kondisi kesehatan tertentu agar jaminan mereka tetap terjaga.
Kelompok prioritas tersebut meliputi masyarakat dengan penyakit degeneratif, penyakit kronis, gizi buruk, HIV, TB, hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain itu, warga yang membutuhkan layanan cuci darah serta ibu hamil juga menjadi fokus utama pendataan status jaminan kesehatan.
“Kami akan memfasilitasi bagi warga yang layak untuk mendapatkan kembali jaminan kesehatan yang didanai pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Sinergi lintas instansi terus kami lakukan agar masyarakat tetap mendapatkan hak layanan kesehatannya,” pungkas Masykur.
