Bandung –
Kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, mulai disidangkan. Pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan didakwa memberi suap dengan nilai mencapai Rp 11,4 miliar.
Dakwaan tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3/2026). Dari tiga tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, baru perkara Sarjan yang mulai dipersidangkan.
Dalam uraian dakwaan, kasus suap ijon ini bermula saat Sarjan mengetahui kemenangan Ade Kuswara dalam Pilkada Kabupaten Bekasi. Meski awalnya berbeda haluan politik, Sarjan kemudian memutuskan merapat kepada Ade Kuswara karena ingin mendapat proyek di Pemkab Bekasi.
Dengan enam perusahaan miliknya, Sarjan kemudian meminta bantuan seseorang bernama Sugiarto untuk bisa bertemu dengan Ade Kuswara. Pertemuan awal pun terjadi sekaligus menjadi momen bagi Sarjan untuk menyampaikan permohonan maaf karena sempat berbeda haluan politik dengan Ade Kuswara.
“Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu dengan Ade Kuswara Kunang untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf kepada Ade Kuswara Kunang karena tidak mendukungnya pada masa kampanye dan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” demikian bunyi uraian dakwaan itu dikutip.
Pertemuan selanjutnya berlangsung pada 16 Desember 2024. Sarjan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Kuswara untuk kebutuhan operasional pelantikannya sebagai Bupati Bekasi terpilih.
Setelah pertemuan itu, Sarjan kembali menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Ade Kuswara Kunang pada 19 Februari 2025. Uang haram tersebut diserahkan melalui Sugiarto, yang disebut dipergunakan untuk ibadah umrah sang bupati nonaktif.
Selanjutnya, Sarjan pun diarahkan Ade Kuswara untuk bertemu dengan ayahnya, HM Kunang, yang disebut bisa mengatur proyek di Pemkab Bekasi. Pertemuan pun diatur langsung oleh kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo, sekaligus momen bagi Sarjan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada HM Kunang.
Singkatnya, dari pertemuan dan penyerahan uang ‘panjar’ itu, Sarjan mendapat karpet merah untuk menggarap sejumlah proyek dari HM Kunang di Pemkab Bekasi. Sejumlah kepala dinas (kadis) pun dikerahkan, mulai dari Henry Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Benny Sugiarto selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan, hingga Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
“Bahwa setelah terdakwa menemui para kepala dinas tersebut diatas, selanjutnya kepala dinas tersebut mengintruksikan para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menghubungi terdakwa. Kemudian para PPK memberikan informasi lelang sebelum adanya pengumuman pengadaan seperti pagu anggaran, HPS, persyaratan teknis administrasi dan persyaratan lainnya sehingga terdakwa dapat melakukan persiapan terlebih dahulu,” urai dakwaan tersebut.
Begitu karpet merah untuk menggarap proyek ini terbuka lebar, Sarjan kembali memberi Ade Kuswara uang senilai Rp 8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp 107,5 miliar.
Rinciannya, Rp 34,5 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, lalu Rp 29,9 miliar di Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selanjutnya Rp 32,7 miliar di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp 1,6 miliar di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp 8,7 miliar di Dinas Pendidikan.
Buntut dari tindakan ini, KPK melakukan OTT terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan. Ketiganya lalu ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi senyap tersebut pada Desember 2025.
Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Serta Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Juga Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Video Kata Ono Surono Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Ade Kuswara“
