Sukabumi –
Kepolisian Resor Sukabumi resmi menaikkan status penanganan kasus kematian NS (13), pelajar asal Jampangkulon, dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik meyakini adanya unsur tindak pidana kekerasan dalam peristiwa yang menimpa anak tersebut berdasarkan temuan sejumlah alat bukti.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan status perkara ini dilakukan setelah tim penyidik bekerja secara maraton guna mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.
Kepolisian kini fokus pada penguatan pembuktian melalui pendekatan scientific crime investigation atau investigasi kejahatan secara ilmiah untuk mengungkap tabir kematian korban secara objektif.
“Iya, terkait dengan perkara kematian korban anak NS, kita maraton selama 24 jam melakukan penyelidikan, dan perkara sudah kita naikkan pada tingkat penyidikan. Karena kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang tentunya bisa kita yakini ini ada peristiwa pidana. Yaitu tindak pidana dugaan kekerasan, baik fisik ataupun psikis terhadap korban anak, yakni saudara NS,” ujar AKBP Samian di dampingi Kasat Reskrim AKP Hartono dan Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, Minggu (22/2/2026).
Dalam proses ini, Samian menegaskan bahwa pihak kepolisian bekerja secara profesional dan independen tanpa terpengaruh oleh tekanan opini yang berkembang luas di media sosial.
Penanganan perkara dilakukan dengan melibatkan lintas sektoral serta tenaga ahli dari tingkat Mabes Polri guna mendalami aspek psikologi forensik hingga toksikologi.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Tentunya dinamika media sosial juga kita monitor, namun kita tidak under pressing. Ya, kita fokus dan kita profesional dalam penanganan perkara, kita lakukan secara scientific crime investigation. Dan kita melakukan kolaborasi dengan dinas terkait, ya. Itu kita gali mengenai psikologi forensiknya juga. Kita libatkan Mabes Polri untuk kita lakukan toksin forensik,” tambahnya.
Terkait keberadaan ibu tiri korban berinisial TR yang menjadi sorotan publik, kepolisian mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meski demikian, penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mendalami setiap keterangan maupun alibi yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.
“Untuk saudari TR, kita sudah melakukan BAP, kemudian kita sudah naikkan sidik, dan kita saat ini sedang mendalami dalam Berita Acara Pemeriksaan yang tentunya kita tidak gegabah. Ya, kita akan cek semua alibi dan tentunya kita mohon dukungan, ya, bagaimana kita bisa melaksanakan proses penegakan hukum ini dengan independen, profesional, dan betul-betul mengedepankan scientific crime investigation,” tegas AKBP Samian.
Mengenai kondisi medis korban, kepolisian telah mengantongi hasil visum luar yang menunjukkan adanya sebaran luka fisik akibat trauma panas dan benturan benda tumpul pada area wajah serta anggota tubuh lainnya.
Namun, penyebab pasti kematian secara klinis masih menunggu hasil resmi dari tim ahli forensik.
Hingga saat ini, sebanyak 16 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi.
Kepolisian kini tengah menunggu tambahan alat bukti untuk merujuk pada penetapan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Kita sudah memeriksa 16 saksi, kemudian kita dalami betul-betul, dan segera akan merujuk menunggu alat bukti tambahan berikutnya,” pungkasnya.
