Garut –
Yusuf diringkus polisi dan dijebloskan ke penjara setelah aksi culasnya membobol saldo dompet digital milik seorang pedagang pasar di Garut. Belakangan diketahui, aksi culas Yusuf itu dilatarbelakangi rasa kecanduannya terhadap judi online.
Aksi pencurian yang dilakukan Yusuf, terjadi di sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal korban bernama Rizal Lukman (41) yang berada di bilangan Kampung Bandrek, Desa Sukamerang, Kersamanah, Garut.
“Kejadiannya hari Kamis tanggal 19 Februari kemarin,” kata Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif.
Amir menjelaskan, kejadian bermula saat Yusuf mendatangi Rizal di rumah kontrakannya. Setelah basa-basi, Yusuf kemudian meminjam ponsel milik Rizal dengan alasan hendak menelpon.
Namun, ternyata di situ lah akal bulus Yusuf dilancarkan. Dia kemudian membuka aplikasi dompet digital milik korban, kemudian mentransfer uang sebesar lebih dari Rp 9 juta.
“Ditransfer dengan tiga kali pengiriman, yang pertama Rp 150 ribu, kedua Rp 300 ribu dan terakhir Rp 9,1 juta,” katanya.
Korban sebelumnya tidak menyadari. Hingga akhirnya baru tersadar, setelah mengecek saldo dompet digital tersebut. Sejak itu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cibatu.
Personel Polsek Cibatu kemudian melakukan penelusuran, hingga akhirnya meringkus Yusuf kemarin di Kersamanah. Pria berumur 32 tahun asal Padang Birau, Gunung Kembang, Kabupaten Sarolangun, Jambi itu dibekuk tanpa perlawanan.
Fakta mengejutkan, kemudian terungkap dari hasil penyelidikan. Dimana menurut Amir, Yusuf mengakui perbuatannya. Aksi liciknya menguras saldo pedagang pasar itu dilakukan karena Yusuf kebelet hendak bermain judi online (Judol).
“Pengakuannya memang uang tersebut langsung ditransfer ke akun judi online. Tersangka mengaku kecanduan judol,” katanya.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Cibatu. Dia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.
