Karawang –
Berbagai peristiwa menarik terjadi di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dalam sepekan terakhir. Soal ibu tega menghabisi nyawa anak kandungnya, kemudian soal kecelakaan bus pariwisata di Tol Cipali.
Berikut sejumlah rangkuman dari pemberitaan tersebut yang dihimpun :
Ibu Tega Bunuh Anak Kandung di Subang
Tragedi memilukan terjadi di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Seorang anak laki-laki berinisial MA (6) meninggal dunia setelah diduga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku berinisial KN (28) mendatangi Polsek Subang Kota pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Kepada petugas, ia melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya.
Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan. Pelaku diduga menghabisi nyawa buah hatinya dengan membekap menggunakan bantal.
“Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan. Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur,” ujar Dony di Mapolres Subang, Jumat (20/2/2026).
Saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia lima tahun. Sementara kakaknya yang berusia tujuh tahun sedang berada di sekolah, dan suami pelaku tengah bekerja di wilayah Cirebon.
“Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon, yang menurut keterangan awal kerap terjadi sebelumnya,” katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, guna dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah bantal yang digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Bus Wisatawan Kecelakaan di Tol Cipali, Satu Tewas
Kecelakaan maut terjadi di Ruas Jalan Tol Cipali, Kilometer 78A jalur dari arah Jakarta menuju Cirebon tepatnya di wilayah Cempaka, Kabupaten Purwakarta, sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam kecelakaan ini satu orang tewas dan 28 orang luka-luka.
Menurut Kasat Lantas Polres Purwakarta Enggar Jati Nugroho, kecelakaan melibatkan sebuah bus pariwisata bernomor polisi A 7709 B diduga menabrak truk di depannya.
“Baik, kecelakaan terjadi pukul 4 pagi jalur Tol Cipali, bus ini rombongan dari Banten mau mengarah ke Subang tepatnya mau berwisata ke Ciater, bus tersebut diduga menabrak truk yang ada di depannya sehingga terpental ke kiri menabrak pembatas jalan,” ujar Kasat Lantas di RS Abdul Radjak Purwakarta, Senin (16/02/2026)
Enggar menjelaskan, akibat kecelakaan ini menyebabkan sopir bus tewas di lokasi kejadian akibat terjepit badan kendaraan, dan 28 orang penumpang alami luka-luka, sementara sisanya dalam kondisi selamat.
“Korban sopir meninggal dunia yang lain luka-luka 28 orang, seluruhnya total ada 65 orang penumpang dan awak bus. Seluruhnya sudah dibawa ke rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta,” katanya.
Petugas dari Unit Laka Lantas Polres Purwakarta masih melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan, termasuk mengejar truk yang ditabrak oleh bus yang kabur usai kejadian.
“Sementara kami masih melakukan pengejaran truk tersebut. Kita masih menunggu bus jemputan dari banten setelah sampai kita antar ke Banten, Kendaraan Masih proses evakuasi di Kilometer 78,” pungkasnya.
Truk Timpa Corolla di Karawang, Anak 7 Tahun Tewas Bersama Ortu
Tiga orang tewas akibat kecelakaan truk kontainer yang menimpa mobil sedan Toyota Corolla di Kabupaten Karawang. Salah satu korban tewas yaitu anak berusia 7 tahun.
“Meninggal dunia tiga orang,” ujar Kasat Lantas Polres Karawang AKP Sudirianto kepada, Senin (16/2/2026).
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Raya Tanggyl Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang pada Minggu (15/2) kemarin malam. Truk kontainer gagal melaju di jalanan menurun hingga menimpa sedan.
Sudir mengatakan korban di mobil Corolla tersebut berjumlah 6 orang yang merupakan satu keluarga. Dari enam orang tersebut, tiga tewas dan tiga lainnya selamat.
“Ada tiga yang mengalami luka ringan,” katanya.
“Yang jelas korban satu keluarga, warga Blok H, Perumahan Citra Kebun Mas, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya,” katanya menambahkan.
Usai kejadian, tiga orang tewas dibawa ke RSUD Karawang. Sedangkan tiga orang yang mengalami luka dibawa ke RS Lira Medika, Karawang.
Sopir Truk Maut Yang Timpa Corolla Jadi Tersangka
Kasus kecelakaan maut yang mengguncang Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Karawang Timur, memasuki babak baru.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menuturkan, pihaknya telah resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami telah meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dimana sang sopir kontainer berinisial HW (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Fiki, dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (17/2/2026).
Keputusan ini diambil setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang melakukan gelar perkara dan serangkaian olah TKP mendalam.
Tim penyidik di bawah pimpinan AKP Sudirianto telah mengumpulkan alat bukti kuat, memeriksa saksi-saksi, hingga mendalami keterangan pengemudi truk kontainer yang terlibat dalam insiden berdarah tersebut.
Sopir truk kontainer bermuatan minyak goreng tersebut kini terancam jeratan hukum serius. HW dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Yang bersangkutan diduga mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa, dengan ancaman Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata dia.
Lihat Video ‘Momen Evakuasi Mobil Sedan Tertimpa Truk Kontainer di Karawang’:
