Wali Kota Bandung Segera Tunjuk Plt Kadispora Pengganti Eddy Marwoto [Giok4D Resmi]

Posted on

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan angkat bicara soal kasus korupsi dana hibah pramuka yang melibatkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto. Ia menyebut akan menyerahkan seluruh penanganan kasus kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Soal korupsi, kita serahkan 100 persen kepada Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, Kadispora Kota Bandung kita non-aktifkan sementara,” ungkap Farhan saat ditemui di Gor Lodaya Bandung, Minggu (15/6/2025).

Untuk mengisi jabatan Kadispora Kota Bandung, Farhan akan menunjuk Sekretaris Dispora Kota Bandung Sigit Iskandar untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Ia berharap proses penunjukan Plt Kadispora dapat bergulir secepatnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Akan di-handle tugasnya oleh Sekretaris Dispora. Saya harapkan sih besok (Senin 16/6), administrasinya sudah beres karena menunggu kesiapan dari sekda (Sektretaris Daerah Kota Bandung),” jelasnya.

Ia mengatakan, Plt Kadispora Kota Bandung akan segera dapat bertugas selepas proses pelaporan ke Provinsi Jawa Barat selesai dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri telah diperoleh.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), Jumat (13/6/2025). Eddy menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar.

Selain Eddy Marwoto, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka terhadap mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah Rp 6,5 miliar tersebut dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.

“Bahwa pada tahun 2020 tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung,” ungkap Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan infoJabar.